Terpisah penasehat hukum Jhohan Adhi Ferdian menilai kesaksian yang diberikan oleh Doni Indra tak menyangkut langsung dengan klien.
"Sampai persidangan detik ini kesaksian belum ada yang memberatkan klien. Bahkan justeru menguntungkan klien," kata Jojo.
"Seperti pengakuan dari saksi Doni yang tak mengenal CV Venus dan Pak Aon. Karena memang klien kita tak terkait dengan usaha pertambangan saksi tersebut," tandasnya.
Ke 4 terdakwa -yang disidangkan- bos timah Koba itu Tamron als Aon selaku owner, Kwan Yung alias Buyung, Hasan Tjhie, Dirut dan Achmad Albani selaku manager operasional tambang.***
Kategori :