KORANBABELPOS.ID.- Persidangan 4 terdakwa dari CV Venus Inti Perkasa (VIP) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam pusaran dugaan perkara tipikor tata niaga komoditas timah terkait wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022, masih beragenda pemeriksaan saksi-saksi.
Kali ini saksi yang dihadirkan tim JPU dari Kejaksaan Agung RI di antaranya adalah pengusaha tambang dari Bangka Selatan, Doni Indra selaku Direktur CV Diratama.
Dari muka sidang yang diketuai hakim Toni Irfan terungkap kalau Doni Indra menguasai tanah 10 hektar di Bangka Selatan yang ternyata di atas IUP PT Timah. Kepemilikan tersebut -walau di IUP PT timah- diklaimnya resmi karena telah mengantongi surat SPPHT.
BACA JUGA:Sidang Tipikor Timah, Setoran Permintaan Harvey Moeis, PT SBS Setor ke PT QSE?
Lalu di atas IUP PT Timah itulah dia bermitra dengan PT Timah melalui CV Diratama, melakukan penambangan pasir timah sejak 2014.
Hanya saja, Doni juga meminjam 4 CV lainya seperti CV Jaya Mandiri untuk menambang di luar lahanya itu. Penambangan sendiri menggunakan alat berat. Doni Indra sendiri mengaku CV miliknya tidak memiliki IUP. Melainkan hanya sebatas IUJP saja.
Sehingga bila mau melakukan usaha pertambangan harus bermitra dengan PT Timah.
Sebagai pemegang IUJP harus melakukan kerjasama dengan pemilik IUP.
''Program kemitraan, kita tidak bisa menambang karena gak punya IUP," ujarnya.
Disinggung soal tanggung jawab reklamasi, Doni langsung cuci tangan.
"Terkait reklamasi itu jatuhnya ke pemilik IUP yakni PT Timah. Karena tak ada perjanjian untuk itu," elaknya.
"Apakah saat ini sudah direklamasi," timpal hakim.
"Di lahan belum reklamasi karena masih ada yang menambang," tukasnya.
BACA JUGA:Diantar Staf Affair PT RBT Adam Marcos, Harvey ke Polda Babel?
Tak Menyangkut Klien