MABMI Babel Gelar Aksi Bela H Marwan: Proses Semuanya!

Selasa 17 Sep 2024 - 14:58 WIB
Reporter : Reza Hanapi/Tim
Editor : Syahril Sahidir

KORANBABELPOS.ID.- PANGKALPINANG - Puluhan orang dengan membawa belasan poster melakukan aksi unjuk rasa di halaman Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel), tadi pagi, Selasa, 17 September 2024.

Kedatangan mereka tidak lain terkait ditahannya Ketua Pengurus Wilayah Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia (MABMI) H Marwan terkait kasus 'tanam pisang tumbuh sawit' 2018 yang menyeret PT Narina Keisha Imani (PT NKI).

Terseretnya Marwan dalam kasus ini, dalam kapasitasnya saat menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan Babel.  Belasan spanduk dan poster yang dibawakan oleh para pengunjukrasa berisikan tuntutan tegas. Seperti mendesak supaya Kejaksaan Tinggi juga memproses para pihak yang terkait lainnya.

BACA JUGA:Kasus PT NKI, Kejati Kembali Periksa Marwan, Marwan Minta Semua Diperiksa

"H Marwan Korban Korban dari Teori Konspirasi. Kejaksaan jangan membuat gaduh," demikian isi spanduknya.

Aksi yang dimulai sekitar pukul 11 WIB  itu akhirnya diterima -melalui perwakilan- oleh tim intelijen yakni Kasi 1 Farid dan Kasi 2 Manik.

"Intinya para peserta demo itu mendukung penuh adanya penyidikan yang sedang berlangsung. Mereka juga berharap agar penyidikan ini berjalan secara adil, tidak ada yang pandang bulu, siapa dan pejabat apapun bagi mereka yang terlibat -seperti yang sudah dibuka para tersangka- agar segera ditetapkan tersangka," kata Kasi Penkum Basuki Raharjo.

BACA JUGA: Kasus Tanam Pisang Tumbuh Sawit, Marwan Diperiksa di Lapas Tautunu

Terkait nama-nama pejabat daerah yang diduga terlibat menurutnya sedang terus dikembangkan. Namun penyidik juga sekarang ini belum bisa melakukan pemeriksaan terhadap 2 pejabat tersebut pasalnya dalam momen Pilkada. 

"Masih kondisi Pilkada. Kita pasti akan berlaku adil dan komprehensif itu, tapi sabar dulu masih Pilkada ini," ucapnya.

"Mereka juga meminta adanya penangguhan penahanan karena Marwan sakit. Namun bagi kita itu kewenangan penuh penyidik," tukasnya.

BACA JUGA:Kasus PT NKI, 5 Orang Jadi Tersangka, H Marwan Murka!

Sebelumnya penyidik telah menaikan status penyidikan atas pemanfaatan  hutan 1500 hektar pada satuan pemanfaatan hutan di Desa Labuh, Air Pandan dan Kotawaringin Kabupaten Bangka, itu.  

Koordinator aksi yakni Agus Adaw mengingatkan penyidik agar jangan sampai penangananya memakan tumbal. Menurutnya Marwan bukan aktor utama.***

 

Kategori :