keinginan Rakyat Tak Muluk, Ingin Bisa Menambang Secara Legal!
Syahril Sahidir-screnshot-
Oleh: Syahril Sahidir - CEO Babel Pos Grup
INILAH persoalannya. Rakyat bagai terasing di tanah sendiri?
------------------
PERSOALAN tambang rakyat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) ini selalu soal penambangan yang dinilai ilegal.
Apakah tidak pernah ada upaya untuk legal?
Jawabnya, selalu diperjuangkan, tapi tak pernah terwujud.
Tak usah terlalu jauh menengok ke belakang. Tapi cukup kita menengok 10 tahun lalu, tepatnya tahun 2015.
Saat itu harapan agar rakyat bisa menambang secara legal demikian menggaung kuat. Maklum sinyalnya datang dari RI 1 saat itu, Joko Widodo. Dan saat itu pula akan dilahirkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang tentu saja berbarengan dengan izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Sekali lagi, soal ini dijanjikan oleh Presiden RI saat itu, Joko Widodo (Jokowi) saat kunjungan kerjanya tahun 2015 ke Negeri Serumpun Sebalai ini.
Pertanyaannya, ada apa sehingga janji program dari orang nomor 1 di Republik ini hingga sekarang tak pernah terwujud? Apa kendalanya? Apa masalahnya? Rakyat Babel tidak pernah tahu apa persoalan di balik itu. Akibatnya, menambang secara ilegal menjadi pilihan.
Bukan tidak diperjuangkan, setidaknya, 2 Gubernur Definitif sudah berjuang dan berupaya mewujudkan harapan dan angan masyarakat penambang itu.
Pertama, Gubernur Babel, H Rustam Effendi yang ketika pasca kedatangan RI 1 waktu itu melakukan berbagai upaya. Bahkan sampai diundang rapat ke Istana pasca kunjungan Jokowi itu. Saat itu, WPR/IPR bak sudah di depan mata. Impian rakyat menambang dengan tenang dengan legalitas yang jelas hitam di atas putih, seperti tinggal menunggu waktu.
Dengan asumsi, toh wilayah sudah ada, tinggal berbagi zonasi, rakyat juga sudah menunggu-nunggu, masa' masih perlu waktu begitu lama? Apalagi itu perintah langsung dari RI 1?