Kasus Tanam Pisang Tumbuh Sawit, Marwan Diperiksa di Lapas Tautunu
Budiono-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Mantan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel),
H Marwan, sedang diperiksa intensif oleh jaksa penyidik di Lapas Tuatunu Pangkalpinang. Pemeriksaan ini tak lain terkait dengan dugaan Tipikor 'tanam pisang tumbuh sawit' 2018 oleh PT Narina Keisha Imani (PT NKI).
Yakni atas pemanfaatan hutan 1500 hektar pada satuan pemanfaatan hutan di Desa Labuh, Air Pandan dan Kotawaringin Kabupaten Bangka, itu.
Adanya pemeriksaan terhadap Marwan itu dibenarkan langsung oleh Kasi Penkum, Basuki Raharjo. Namun Basuki belum membeberkan terkait materi pemeriksaan tersebut.
"Iya diperiksa," sebutnya melalui whatsaap.
BACA JUGA:Kasus 'Pisang Tumbuh Sawit', Kejati Tetapkan 5 Tersangka
Penasehat hukum Marwan, Budiono membenarkan hal yang sama. Menurut Budiono klienya yang sudah tersangka itu telah diperiksa penyidik sejak pagi.
"Diperiksa langsung di Lapas, saat ini masih berlangsung," katanya.
Sebelumnya penyidik Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung telah menetapkan 5 tersangka dalam pusaran perkara yang telah merugikan keuangan negara hingga Rp 21 milyar itu.
Masing-masing: H Marwan, Aris Setioko (Direktur NKI). 3 PNS di Dinas Kehutanan yakni Diki Markam, Bambang Wijaya dan Ricky Nawawi. Penyidikan ini tertuang dalam surat PRINT -159/L.9/Fd.2/04/2024 tanggal 01 April 2024.
Mereka telah disangkakan dengan pasal primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Penyidikan Tanam Pisang Tumbuh Sawit Bakal Nyasar PT FAL?
Kemudin subsidiair pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU bomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***