Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Marwan Setelah Divonis Bebas: ''Keadilan Masih Ada''

Marwan Sete;ah Divonis Bebas: ''Keadilan Masih Ada''.-Reza Hanafi-

KORANBABELPOS.ID.- PANGKALPINANG –  Sujud syukur mewarnai penghujung sidang tipikor tanam pisang tumbuh sawit. Suasana ini setelah majelis hakim  Pengadilan Tipikor Pangkalpinang yang diketuai Sulistiyanto Rokhmad Budiarto, beranggota Dewi Sulistiarini dan M Takdir memvonis bebas terhadap 5 terdakwa. Masing-masing: Ari Setioko bos PT  Narina Keisha Imani (NKI). H Marwan (mantan Kadis Kehutanan) dan 3 PNS Dicky Markam, Bambang Wijaya dan Ricki Nawawi.

Majelis menyatakan  para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair - subsidair. Membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair – subsidair tersebut.

Memerintahkan terdakwa untuk dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. Menyatakan kalau perkara ini  tidak terbukti  tindak pidana korupsi, melainkan tindak pidana perambahan hutan. 

Rasa Syukur

H Marwan setelah sempat berdebar  -saat sidang berlangsung- akhirnya langsung melepas senyum sumringah, setelah dinyatakan bebas itu. Majelis hakim baginya sudah memutuskan perkara ini sesuai dengan fakta persidangan.  “Alhamdulillah keadilan itu masih ada dan berpihak kepada saya,” katanya usai persidangan.

Senada disampaikan penasehat hukum H Marwan yakni Tajudin, yang merasa bersyukur atas bebasnya klien. “Majelis telah mengakomodir apa yang telah kita sampaikan selama ini di muka sidang. Ini semua telah sesuai fakta persidangan,” ujarnya seraya merucap putusan ini telah adil-seadil-adilnya.

Sementara itu Ari Setioko mengaku bahagia dan lega atas putusan bebas. Dengan begitu dirinya dapat segera bebas dari tahanan dan kembali lagi kepada keluarga. 

“Saya bersyukur  bisa bebas,” ujar dengan didampingi penasehat hukum Fauzan.

Fauzan sendiri mengatakan putusan bebas terhadap klienya itu sudah tepat. Ini sesuai dengan pembelaan yang telah disampaikan di muka sidang. “Vonis ini sangat tepat, karena memang klien kita tak bersalah. Tentu kita sangat bersyukur atas putusan yang adil ini,” tukasnya.

Terpisah JPU Fariz Oktan mengaku belum bisa berkomentar banyak atas putusan bebas tersebut. Pihaknya harus berkoordinasi dulu dengan pimpinan sekaligus mempelajari amar putusan. 

“Kita masih pikir-pikir dulu. Setelah selesai mempelajari amar putusan nanti baru kita bisa mengambil langkah hukum selanjutnya,” tandasnya. 

Sebelumnya perkara pemanfaatan hutan di Desa Labu Air Pandan dan Kotawaringin,   Bangka, seluas 1.500 hektar tahun 2017 sd 2023, JPU telah menuntut para terdakwa dengan hukuman yang terbilang berat.  Berikut masing-masing tuntutan  kepada  terdakwa   Ari Setioko bos PT  Narina Keisha Imani atau NKI dengan  16 tahun penjara dan H Marwan dengan 14 tahun penjara. Sedangkan 3 PNS -anak buah H Marwan- Dicky Markam, Bambang Wijaya dan Ricki Nawawi sedikit lebih ringan dengan  13 tahun dan 6 bulan penjara. 

JPU juga membebankan pidana uang pengganti hanya kepada  Ari Setioko seorang diri. Yakni sejumlah Rp 18.197.012.580 dan US$ 420,950.25 dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap tidak dibayar uang pengganti tersebut  maka harta bendanya akan disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Namun bilamana terdakwa tidak mempunya harta benda yang mencukupi untuk mengganti uang tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun.

Para terdakwa juga dikenakan pidana denda: Ari Setioko Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan H Marwan, Dicky Markam, Bambang Wijaya dan Ricki Nawawi Rp 300 juta subsider kurungan 6 bulan.***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan