Kasus PT NKI, Kejati Kembali Periksa Marwan, Marwan Minta Semua Diperiksa

Basuki Raharjo-screnshot-

KORANBABELPOS.ID.- Budiono selaku Penasehat Hukum untuk tersangka H Marwan, mengakui kliennya diperiksa hingga sore hari oleh penyidik pidsus Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Babel). 

Dalam pemeriksaan itu melalui berita acara pemeriksaan (BAP), Marwan meminta agar semua pihak yang disebutnya terlibat agar diperiksa.

"Selain itu juga dalam pemeriksaan, klien kami Warwan meminta perusahaan perusahaan yang telah berkebun sawit tersebut seperti PT. BAM dan PT FAL untuk segera diperiksa," tukas Budiono.

Lebih jauh lagi, Marwan juga menyeret pejabat-pejabat lainnya saat itu terkait dalam persoalan PT NKI yang dinilai merugikan negara Rp 21 miliar itu.

Seperti dilansir, Mantan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), 

BACA JUGA: Kasus Tanam Pisang Tumbuh Sawit, Marwan Diperiksa di Lapas Tautunu

Marwan, diperiksa intensif oleh jaksa penyidik di Lapas Tuatunu Pangkalpinang. Pemeriksaan ini tak lain terkait dengan dugaan Tipikor 'tanam pisang tumbuh sawit' 2018 oleh  PT Narina Keisha Imani (PT NKI).

Yakni atas pemanfaatan  hutan 1500 hektar pada satuan pemanfaatan hutan di Desa Labuh, Air Pandan dan Kotawaringin Kabupaten Bangka, itu.  

Adanya pemeriksaan terhadap Marwan itu dibenarkan langsung oleh Kasi Penkum, Basuki Raharjo. Namun Basuki belum membeberkan terkait materi pemeriksaan tersebut. 

"Iya diperiksa," sebutnya melalui whatsaap.

Penasehat hukum Marwan, Budiono membenarkan hal yang sama.  Menurut Budiono klienya yang sudah tersangka itu telah diperiksa penyidik sejak pagi. 

"Diperiksa langsung di Lapas, saat ini masih berlangsung," katanya siang kemarin, 9 September 2024.

Sebelumnya penyidik Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung telah menetapkan 5 tersangka dalam pusaran perkara yang telah merugikan keuangan negara hingga Rp 21 milyar itu.

Masing-masing: H Marwan, Aris Setioko (Direktur NKI). 3 PNS di Dinas Kehutanan yakni Diki Markam, Bambang Wijaya dan Ricky Nawawi.  Penyidikan ini tertuang dalam surat PRINT -159/L.9/Fd.2/04/2024 tanggal 01 April 2024.

Tag
Share