Elly mengaku tidak tahu perusahaan tempat menyetor itu milik siapa, namun yang jelas tidak berada di Pangkalpinang, Babel.
Apa yang dilakukan Elly ini, tidak jauh beda dengan keterangan saksi lainnya.
Seperti bagian keuangan PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), Yulia, memberi kesaksian terkait aliran dana yang diduga gratifikasi berkedok dana Corporate Social Responsibility (CSR) dalam kasus tata niaga komoditas timah Keterangan itu.
Yulia menyatakan tidak dapat memastikan bagaimana dana tersebut mengalir ke pihak Harvey Moeis.
"Tidak dapat memastikan apakah dana Rp 600 juta tersebut ditransfer ke Helena PT QSE atau PT Mekarindo Abadi Sentosa," terang Yulia.
BACA JUGA:Tipikor Timah, Istri Suparta Terus Hadiri Sidang, Ke Anggraeni Rp 4,5 Triliun
Dia juga mengaku tidak tahu pasti alasan atau tujuan pengiriman dana tersebut dan sudah tidak mempunyai bukti transfer atas transaksi tersebut.
Sementara, sebelumnya, Jaksa melalui dakwaanya mengatakan uang CSR dari smelter swasta yang ditampung Helena di PT QSE berasal salah satunya dari PT SIP dengan total Rp 2,1 miliar.***