KORANBABELPOS.ID.- Harvey Moeis memang pemegang peran Utama dan sentral dalam kasus Tipikor pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Harvey moeis, meski tidak ada dimana-mana, namun justru ada dimana-mana dalam pusaran kasus yang menghebohkan negara dengan tuduhan kerugian mencapai p 300 Triliun lebih itu.
Padahal, namanya tidak tercantum sebagai apapun dalam sederet perusahaan yang terseret kasus ini --termasuk di PT RBT yang diwakili Hervey Moeis--.
Untuk menutupi 'kelakuan'-nya, uang yang diminta ke para smelter tidak langsung setor ke rekening Harvey, tapi 'singgah' dulu ke PT PT Quantum Skyline Exchange (QSE), milik Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta, Helena Lim. Nah, dari sini pula terseretlah sang crazy rich yang selama ini kerap kali pamer kekayaan itu.
Seperti pengakuan saksi Staf Keuangan PT Sariwiguna Binasentosa (SBS), Elly Kohari mengaku pernah mengirim uang Rp 7,8 miliar ke PT QSE. Ia bersaksi untuk terdakwa Harvey Moeis, (Dirut PT RBT) Suparta, dan Direktur Pengembangan PT RBT Reza Andriansyah.
BACA JUGA:Curhat Para Saksi di Sidang Tipikor Timah: Sekarang Ekonomi Bangka Belitung Hancur
Hanya saja, staf keuangan Elly ini mengaku hanya menerima rintah setor, tanpa disebutkan alasan mengapa setor.
"Ada nggak PT SBS (PT Sariwiguna Binasentosa) itu mengeluarkan uang ke PT Quantum Skyline?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Ada Pak," jawab Elly.
Elly menjelaskan perintah penyetoran uang dalam jumlah besar demikian hanya terjadi sejak ada kerjsama dengan PT Timah Tbk. Ia hanya diberikan nomor rekening dan jumlah uang yang harus disetorkan.
Lebih lanjut, Elly menjelaskan setoran uang senilai Rp 7,8 M itu tidak dilakukan secara kontan melainkan secara bertahap.
Di sisi lain, Elly mengaku perintah penyetoran uang miliaran rupiah itu tak hanya dilakukan kepada perusahaan lain yang bukan kepunyaan Helena. Helena pun mengakui kebenaran nominal uang yang dirinci jaksa soal perusahaan-perusahaan yang menerima setoran uang itu.
Di sini juga terungkap ternyata tak hanya ke PT QSE milik Helena, tapin ada juga ke perusahaan lain,
BACA JUGA:Sangat Tidak Fair Kerugian Negara Rp 300 T Dibebankan ke Para Terdakwa Tipikor Timah
seperti PT Dolarindo Intravalas Primatama dengan setoran mencapai Rp 12.428.878.000. Lalu ke PT Inti Valuta Sukses dari rekening BCA sebesar Rp 1.412.000.000. Kemudian PT Mekarindo Abadi, bank Mandiri sebesar Rp 1.504.955.000.