Diantar Staf Affair PT RBT Adam Marcos, Harvey ke Polda Babel?

Kamis 12 Sep 2024 - 21:37 WIB
Reporter : Tim
Editor : Syahril Sahidir

Di sisi lain, dalam persidangan sebelumnya, Eks Kepala Unit Produksi Belitung PT Timah Tbk Ali Syamsuri mengaku pertemuannya dengan Harvey Moeis dengan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Mukti Juharsa. Ali menyebut bertemu keduanya saat Mukti masih menjadi Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Babel berpangkat Komisaris Besar.

Ali memberikan kesaksian itu untuk terdakwa Helena Lim selaku pemilik dan Manager Marketing PT Quantum Skyline Exchange (QSE), MB. Gunawan selaku Direktur PT Stanindo Inti Perkas, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku eks Direktur Utama PT Timah, Emil Ermindra selaku bekas Direktur Keuangan PT Timah.

"Waktu itu saya diperkenalkan 'ini kawan-kawan kita semua, minta tolong untuk dibantu'. 'Siap Komandan' saya bilang waktu itu," kata Ali.

BACA JUGA:Dakwaan Suparta Munculkan Nama Adam dan Peter, Tanda Tangan Cek Kosong?

Adam Diminta Jujur

Sebagai saksi untuk terdakwa trio RBT, --Harvey Moeis, Suparta, dan Reza Andriansyah--, Adam Marcos diingatkan hakim untuk berkata jujur.

Nama dan peran Adam Marcos disebut dalam dakwaan Trio RBT itu.

“Saudara sudah saya ingatkan ya, Saudara harus memberikan keterangan yang benar karena sudah disumpah. Kalau enggak Saudara nanti duduk di situ juga,” kata Hakim Ketua sembari menunjuk meja terdakwa.

“Maaf, Yang Mulia,” kata Adam Marcos. 

Mulanya, Hakim Eko tengah merinci dan mengkonfirmasi keterangan bukti yang melibatkan nama Adam Marcos. Total pembelian PT Timah disebut mencapai Rp 183 miliar. 

“Kemudian yang Rp 183 (miliar) tadi itu, yang membayarkan siapa? Kan harga pembelian PT Timah,” tanya Hakim Eko. 

BACA JUGA:Jabatan di PT RBT Tidak Jelas, Harvey Moeis Tersudut!

“Saya, Yang Mulia,” jawab Adam. 

“Jadi oleh PT Timah, itu dibayarkan ke siapa?” tanya Hakim Ketua lagi. 

“Dari PT Timah …” Adam baru menjawab, namun Hakim Ketua memotong ucapannya. “Kolektor?” 

Hakim Eko pun melanjutkan, “Saudara tadi menyebutkan, kolektor bisa CV, bisa perorangan. CV itu CV apa?”

Kategori :