Oleh karena itu, Rosalina terancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***
Kategori :
Terkait
Kamis 12 Sep 2024 - 12:47 WIB
Majelis Hakim PN Tipikor Jakpus Tolak Eksepsi Aon dan Buyung, Sidang Lanjut
Kamis 12 Sep 2024 - 11:24 WIB
Hari ini Putusan Sela Aon dan Buyung di Pengadilan Jakarta Pusat
Rabu 11 Sep 2024 - 22:04 WIB
Sidang Tipikor Kasus Timah Kenapa di Jakarta, Eksepsi Rosalina Ditolak!
Jumat 06 Sep 2024 - 13:43 WIB
Pengacara Aon Bertahan, Kasus Kliennya Bukan Korupsi
Rabu 07 Aug 2024 - 17:34 WIB
Tak Seret Atasan Amir, Zainul: Tunggu Fakta Sidang. Rusbani tak Ajukan Eksepsi
Terpopuler
Kamis 19 Sep 2024 - 14:07 WIB
Hujan Interupsi Tim PH di Sidang Aon Cs
Kamis 19 Sep 2024 - 14:55 WIB
Rp 4 Triliun PT Timah Bayar ke PT RBT
Kamis 19 Sep 2024 - 10:52 WIB
Seberapa Pentingkah Hidup Sehat Itu?
Kamis 19 Sep 2024 - 14:35 WIB
Nasdem Ngaku tak Berharap Kursi Menteri di Kabinet Prabowo?
Kamis 19 Sep 2024 - 10:31 WIB
Bank DBS Indonesia Luncurkan Kartu Kredit digibank Z Visa Platinum Berbahan Daur Ulang
Terkini
Kamis 19 Sep 2024 - 22:22 WIB
Pemerintah Daerah Diminta Pikirkan Masa Depan Atlet Berprestasi
Kamis 19 Sep 2024 - 22:20 WIB
Fikri/Daniel Hajar Kandaskan Ganda Nomor Satu Dunia
Kamis 19 Sep 2024 - 22:19 WIB
Nisya Ahmad Resmi Bercerai
Kamis 19 Sep 2024 - 22:18 WIB
Atta Halilintar Akhirnya Dapat Ijazah SMA
Kamis 19 Sep 2024 - 22:17 WIB