Sidang Tipikor Kasus Timah Kenapa di Jakarta, Eksepsi Rosalina Ditolak!

Rabu 11 Sep 2024 - 22:04 WIB
Reporter : Tim
Editor : Syahril Sahidir

Oleh karena itu, Rosalina terancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

 

Kategori :