Awas! Ancaman Pidana Money Politik di Pilkada Lebih Berat!

Selasa 10 Sep 2024 - 05:54 WIB
Reporter : Tim
Editor : Syahril Sahidir

KORANBABELPOS.ID.- Sanksi pelaku politik uang pada pemilihan umum dalam Pilkada justru lebih berat dari Pemilu.

"Di Pilkada itu sanksi bagi (pelaku) politik uang lebih berat daripada di pemilu," ungkap Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini.

Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016, pelaku politik uang bukan hanya orang yang memberi, tetapi juga menerima. Dan mereka bisa dipidana pada tiap tahapan pilkada.

BACA JUGA:Politik Uang Itu Mencederai Kesucian Pemilu

"Bukan hanya di masa kampanye, pemungutan masa tenang, atau pemungutan suara. Setiap tahapan kalau ada politik uang yang memberi dan yang menerima, sanksinya itu sama," tuturnya.

"Sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 36 bulan (3 tahun) dan paling lama 72 bulan (6 tahun) dan denda paling sedikit Rp200 juta, paling banyak Rp1 miliar. Itu di (Pasal) 187A ayat (1)," paparnya.

Pada ayat (2), lanjut Titi, sanksi sama diberlakukan kepada pemegang suara yang menerima uang.

"Apa iya gara-gara (terima uang) Rp100 juta, bayar denda Rp200 juta, masuk bui 3-6 tahun minimal," tegasnya lagi.

Maka dari itu, ia meminta agar masyarakat lebih sadar akan ancaman sanksi dan tidak melakukan politik uang.***

 

Kategori :