Ada Indikasi SPBU Kejora Mau Restorative Justice, Warga Mau Nggak?
Pemeriksaan di SPBU kejora-Reza Hanapi-
KORANBABELPOS.ID.- PANGKALPINANG – Setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung (Babel) dengan serius menaikan penanganan kasus dugaan pencemaran lingkungan oleh SPBU Kejora, ke tahap penyidikan, membuat pihak terlapor ketar-ketir.
Terlebih sudah adanya penetapan tersangka atas Welly Chandra selaku bos SPBU nomor 24331115 -walau belum ditahan.
BACA JUGA:Jadi Tersangka, Bos SPBU Kejora akan Diperiksa, Pelapor: Tahan Tersangka, Biar Cepat
Kasus tersebut dikabarkan -oleh sebagian pihak- hendak dilakukan restorative justice (RJ). Yakni berupa penyelesaian perkara di luar pengadilan (settlement outside of court) dengan turut melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan untuk mencapai kesepakatan penyelesaian kasus dengan menekankan pada pemulihan ke keadaan semula dan bukan pembalasan.
BACA JUGA:Usai Diperiksa Intensif, Welly Bos SPBU Kejora tak Ditahan
Namun, RJ tersebut tampaknya menemui jalan buntu?
Pasalnya pihak warga hingga saat ini lebih memilih untuk berharap Kepolisian secepatnya menuntaskan proses penyidikan atau P21. Dimana tersangka segera ditahan, lalu perkara segera disidangkan di meja hijau.***