Jadi Tersangka, Bos SPBU Kejora akan Diperiksa, Pelapor: Tahan Tersangka, Biar Cepat

Pelapor Saat di Polda.-screnshot-

KORANBABELPOS.ID.- Adalah Dr Nina Haryani, ST, MT. selaku pelapor kasus dugaan pencemaran lingkungan oleh SPBU Kejora, merasa sudah progress apa yang mereka adukan selama ini.  Yaitu ditetapkannya Bos SPBU Welly Chandra selaku direktur PT Chandra Putra Petroleum Utama sebagai tersangka.

Bahkan, penyidik Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung segera melakukan pemeriksaan.  IKtu sebabnya, selaku warga pelapor mendesak agar  kasus ini ditangani secara serius dan komprehensif. Demikian dengan tersangka agar segera diperiksa sesuai hukum yang berlaku. 

BACA JUGA:Pencemaran Lingkungan, Polda Babel Tetapkan, Bos SPBU Kejora Tersangka

"Kita diinformasikan penyidik kalau tersangka segera diperiksa.  Tentu saja kita sebagai warga pelapor berharap tersangka juga agar segera ditahan. Sehingga penanganan kasus ini cepat dan tuntas. Supaya segera diadili di muka sidang dan segera memiliki ketetapan hukum," desak warga pelapor, Dr Nina Haryani, ST, MT. lagi.

Menurut Nina penanganan kasus ini sendiri oleh Polda sebetulnya sudah sejak lama yakni September 2023 -laporan awal. Namun baru pada laporan yang kedua kalinya ditanggapi dan diproses -hingga ada penetapan tersangka ini.

"Sampai 2 kali kami melapor, baru ditindak lanjuti. Sampai  pelaporan kami diterima pun berliku-liku bukan main, sampai-sampai ada beberapa penyidiknya juga turut kita lapor. Alhamdulillah -setelah penyidiknya dilapor- kini laporan kita pun membuahkan hasil," katanya.

Adapun lokasi dugaan pencemaran  air sumur warga  berlokasi di jalan Koba KM 7 tepat belakang SPBU Kejora RT.004 desa  Beluluk,  Pangkalanbaru,  Bangka Tengah oleh minyak yang diduga berasal dari SPBU Kejora nomor 24331115.

Penetapan tersangka pada Welly Chandra als Welly anak kandung dari Leo Chandra tertuang dalam surat penetapan tersangka nomor S.Tap/50/XI/RES.5.3/2024/Dit Reskrimsus, tanggal 26 November 2024. Surat tersebut ditandatangani  langsung oleh Direktur Krimsus Polda Bangka Belitung, Kombes Jojo Sutarjo.  

BACA JUGA:Penyidik Segera Periksa Bos SPBU Kejora

Dalam surat tersebut dinyatakan dalam perkara dugaan terjadinya tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (1) dan/ atau setiap orang yang karena kelalaianya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam pasal 99 ayat (1) UU RI nomor 32 tahun 2009.

Sementara, Jojo Sutarjo kepada BABELPOS membenarkan soal penetapan tersangka tersebut. Melalui pesan whatsapp Jojo katakan akan segera memeriksa tersangka. 

“Tinggal panggil saja, nanti kalau sudah kami infokan,” tukas mantan Kabid Humas ini. 

Sebelumnya para  korban melalui salah satu warga, Nina Haryani, telah melaporkan pencemaran tersebut ke Krimsus Polda Bangka Belitung, pada tanggal 14 September 2023. Namun ternyata laporan tersebut tidak sesuai harapan maka warga kembali membuat laporan pada tanggal 5 Agustus 2024. Laporan tersebut bernomor LP/B/142/VIII/2024/SPKT.***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan