KORANBABELPOS.ID.- Ada ibarat buah simalakama di seputaran tambang rakyat.
Dari hasil penelusuran media ini, adalah fakta keinginan rakyat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menambang secara aman dan legal. Adanya Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), adalah angan dan harapan rakyat penambang daerah ini sejak lama.
Faktanya, hingga saat ini yang Namanya IPR dan WPR tidak pernah ada dan tidak pernah terwujud. Meski petinggi daerah bahkan petinggi negeri ini pernah menjanjikan itu.
Tak hanya sekelas petinggi dan politisi local, bahkan Presiden RI Joko Widodo juga pernah menyatakan akan mendukung penambangan rakyat itu dalam wujud WPR. Itu dicetuskan pertengahan tahun 2015 saat kunjungan Babel. Bahkan Gubernur Babel saat itu, Rustam Effendi sempat 2 kali diundang ke Istana Negara guna membahas khusus soal WPR setelah kunjungan ke Babel saat itu.
Keyakinan saat itu akan lahirnya WPR dan IPR di Babel demikian besar. Maklum, dicetuskan langsung oleh RI 1. Namun faktanya, lama-kelamaan isu itu meredup dan terus menghilang Bersama perjalanan Waktu.
BACA JUGA:Tangani Kasus Timah, 30 Jaksa Ada Pengamanan Khusus
Akibatnya, begitu ada pejabat daerah mencetuskan soal WPR, rakyat jadi pesimis dan tak percaya lagi. Karena yakin takkan berhasil. Karena memang terbukti, tak ada buktinya!
Bahkan saat Penjabat Gubernur Babel, yang juga Dirjend Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Djamaludin menjanjikan WPR, penambang hanya diam. Karena sudah tahu hasil akhirnya pasti nol besar! Terbukti hingga akhir jabatan apa yang diucapkan benar-benar tak terbukti.
Buah Simalakama itu...
Sidang korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah 2015–2022 yang menyeret nama Harvey Moeis sebagai aktor Utama, terus bergulir. Nama suami artis Sandra Dewi itu nyaris muncul disetiap siding terdakwa lain.
Satu hal yang sempat mencuat adalah, ketika para saksi kompak membeberkan dampak positif keberadaan tambang rakyat --yang notabene illegal karena di lokasi bekas IUP PT TImah itu-- bagi kinerja perusahaan, meski beberapa pihak menuding penambangan rakyat tersebut sebagai aktivitas ilegal.
Majelis hakim mengonfirmasi apakah benar ada kenaikan produksi biji timah sejak 2019 di PT Timah. Khususnya sejak ada kerja sama dengan smelter-smelter swasta?
"Benar. Naik signifikan, Pak," terang mantan Kabid Pengawasan UPDB Bangka Induk Musda Ansori dalam kesaksiannya pada persidangan tersebut.
Dia membeberkan, masyarakat yang melakukan aktivitas penambangan sebelumnya memang bisa dibilang beraktivitas secara ilegal. Namun, perusahaan dalam hal ini PT Timah berupaya untuk menyelamatkan timah hasil pertambangan tersebut dengan membelinya dari penambang masyarakat.
"Ada penambahan tradisional, ada yang semimodern menggunakan alat," paparnya.