KORANBABELPOS.ID, TOBOALI - Setelah gagal mencuri, A (37) akhirnya harus berurusan dengan polisi. Pasalnya ia sudah lebih dahulu tertangkap warga saat akan mengambil tas milik korban TI (33).
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (31/08/2024) dini hari pukul 02.00 wib. Pelaku masuk ke rumah korban melalui celah antara tembok dan atap rumah.
Lalu setelah berhasil masuk pelaku ini hendak mengambil sebuah tas yang terletak di atas kulkas dapur korban, namun belum sempat pelaku membawa tas tersebut ternyata istri korban, EY (34) melihat perbuatan pelaku.
BACA JUGA:Maling Meteran PDAM Dibekuk Tim Kelambit & Buser Naga
Setelah mengetahui kejadian tersebut pelaku ini panik serta berusaha untuk melarikan diri melalui pintu belakang, mengetahui pelaku akan lari istri korban EY berteriak.
Setelah itu korban ini melihat pelaku yang akan melarikan diri ini dengan sigap langsung menangkap pelaku pencurian ini, dan setelah itu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Simpang Rimba.
Kapolsek Simpang Rimba Iptu William F Situmorang membenarkan kejadian yang dialami warga Desa Pernis ini, karena adanya aksi pencurian di rumahnya walaupun akhirnya gagal aksi tersebut.
"Pelaku A (37) ini telah diamankan oleh salah satu warga Desa Pernis, setelah ketahuan akan melakukan tindakan pencurian sebuah tas di atas kulkas korban," sebutnya, Minggu (01/09).
BACA JUGA:Kuli Talud Nyambi Maling Handphone
Pihaknya mendapatkan laporan ini dari warga Desa Pernis, serta langsung mengirimkan Kanit Reskrim Polsek Simpang Rimba guna mengamankan pelaku yang sudah tertangkap oleh warga.
Berdasarkan pengakuan pelaku, aksi nekatnya ini karena adanya kebutuhan ekonomi sehingga dengan nekat pelaku melakukan aksi pencurian tersebut, saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Simpang Rimba.
"Kepada pelaku terancam, 363 ayat 1 ke 3e KUHP Juncto pasal 53 ayat 1 KUHP, berikut barang bukti sebuah dompet yang berisikan sejumlah uang Rp. 70.000," tandasnya.**
BACA JUGA:Usai Maling Terus Diuber Buser, Akhiri Pelarian Luber