14. PT Sinar Indah Selaras (pemegang IUP nomor 1097/I/IUP/PMDN/2022 yang berlokasi di Belitung).
15. PT Sinar Mutiara Sejahtera (pemegang IUP Nomor: 188.45/218.A/2.03.02/2012 yang berlokasi di Bangka).
Perusahaan boneka tersebut berfungsi untuk menampung pasir timah ilegal yang berada di IUP PT Timah. Sementara secara teknis keuangan PT RBT itu memasang 2 orang kaki tanganya tak lain Adam Marcos dan Peter Cianata.
Kedua orang ini berfungsi untuk menandatangani cek kosong tanpa nominal. Dimana cek kosong yang ditandatangani tersebut dipergunakan untuk kepentingan pencairan uang atas pengiriman bijih timah di PT. Timah, Tbk.
Akhirnya PT RBT dan 15 perusahaan bonekanya menerima pembayaran bijih timah dari PT Timah, Tbk padahal bijih timah tersebut berasal dari tambang ilegal dari wilayah IUP PT. Timah. Parahnya lagi terjadi kemahalan harga yang mencapai Rp 5.133.498.451.086, yang merugikan PT Timah. ***