Senin, vonis Harvey Moeis dan Bos RBT
Trio RBT, Harvey, Suparta, dan Reza.-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Senin, 23 Desember 2024, Lusa, pukul 10.00 WIB terdakwa kasus tipikor tata niaga timah di IUP PT Timah 2015-2022, Harvey Moeis Cs divonis. Ini dikemukakan Hakim Ketua Eko Aryanto usai
pembacaan tanggapan terhadap replik jaksa penuntut umum (duplik) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat, 20 Desember 3024.
"Jadi pemeriksaan perkara ini sudah selesai ya, majelis hakim akan bermusyawarah dan kami akan menjatuhkan putusan pada hari Senin," kata Hakim Ketua Eko.
Hakim Ketua menuturkan vonis pidana pada hari Senin tak hanya akan dibacakan untuk Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), tetapi juga untuk Suparta selaku Direktur Utama PT RBT dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.
Untuk diketahui, Hervey Moeis suami rtis Sandra Dewi dituntut pidana penjara 12 tahun serta pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun. Juga Harvey dituntut uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider pidana penjara selama enam tahun.***