Bantu Negara Malah Masuk Penjara, Suparta: Untungkan Negara, Dituduh Korupsi
Dirut RBT Suparta-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- JAKARTA– Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta, menyampaikan kekecewaannya dalam sidang pleidoi terkait kasus yang menjeratnya. Suparta merasa ironi dengan nasib yang ia alami setelah berniat membantu negara dalam sektor timah.
"Ini sial sekali hidup saya, bantu negara malah masuk penjara," ujar Suparta di hadapan Majelis Hakim dalam pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di PN Jakpus, Rabu (18/12/2024).
Suparta mengungkapkan bahwa keterlibatannya dalam kerja sama dengan PT Timah dimulai atas dorongan nasionalisme dan niat membantu Indonesia menjadi pemain utama dalam industri timah dunia.
Kerjasama dengan BUMN Tak Menguntungkan
Padahal, dengan bisnis yang dimilikinya, tanpa kerja sama dengan PT Timah, ia sudah sangat amat cukup. Bahkan, secara hitungan matematis, tidak punya dampak apapun baginya jika Indonesia jadi pemain timah dunia atau bukan.
“Bisnis saya sudah tentram dan sudah tidak ada ambisi apapun lagi. Buat saya sebenarnya tidak terlalu berpengaruh apakah Indonesia mau berperan atau tidak di timah dunia, secara hitungan logis tidak berpengaruh langsung untuk hidup saya,” tambahnya.
Tapi, karena yang digaungkan adalah kata “bela negara, demi martabat Indonesia”, jiwa nasionalismenya terpanggil. Meskipun, sebetulnya ia sudah mendapatkan banyak masukan dari sejawat perihal kerja sama dengan BUMN yang tidak menguntungkan.
“Karena saya sudah sering mendengar cerita dari teman kalau berurusan dengan perusahaan BUMN, pada akhirnya kalau dihitung secara ekonomi hasilnya adalah merugikan kami para investor swasta,” ucapnya.
Dan terbukti, PT Timah tidak profesional dalam menjalankan kerja sama. Menurutnya, keterlambatan pembayaran oleh PT Timah telah berdampak pada keuangan perusahaan dan jadwal pembayaran utangnya.
"Pembayaran telat berbulan-bulan melebihi janji dalam perjanjian. Alasannya karena cash flow PT Timah terganggu," ungkapnya.
Suparta juga menambahkan bahwa PT Timah, Tbk tidak memberikan downpayment sehingga dirinya harus menggunakan modal sendiri untuk memberikan talangan kepada PT Timah Tbk.
Selain itu, Suparta juga menyinggung perihal PT Timah Tbk membayar piutang usahanya dengan skema fasilitas SCF (Supply Chained Financing) dari Bank,
“Kami dibayar melalui Pinjaman, sedangkan bunganya dibebankan kepada kami. Artinya kami dibayar lewat pinjaman kami sendiri.”
Ia kemudian menanyakan apakah masih pantas dirinya dan semua teman investor yang bantu