* Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar sesuai ketentuan pengalaman yang ditetapkan menteri PANRB.
* Melamar online melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) di link https://sscasn.bkn.go.id, dapat dikecualikan untuk pengadaan pegawai ASN tingkat instansi.
* Melamar hanya pada 1 jenis pengadaan ASN, yaitu PPPK saja atau PNS saja pada tahun anggaran yang sama.
* Melamar hanya pada 1 instansi dan 1 jenis jabatan pada 1 periode tahun anggaran.
* Gugur dalam seleksi dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan jika:
* Melamar lebih dari 1 instansi dan/atau jenis pengadaan
* Melamar lebih dari 1 jenis jabatan
* Menggunakan 2 nomor identitas kependudukan yang berbeda.**