Setelah Umumkan Penerimaan CPNS, Giliran PPPK Kapan?

Minggu 18 Aug 2024 - 21:35 WIB
Reporter : Tim
Editor : Syahril Sahidir

BACA JUGA:Pelamar CPNS 2024 & PPPK Bikin Akun SSCASN?

Syarat PPPK 2024

Berdasarkan Peraturan Menpan RB Nomor 6 Tahun 2042, berikut syarat PPK 2024 yang dapat dismika calon pelamar: 

* Usia minimal 20 tahun saat melamar PPPK

* Usia maksimal 1 tahun sebelum batas usia jabatan PPPK yang akan dilamar, kecuali ditentukan berbeda oleh instansi pemerintah dengan memperhatikan Masa Perjanjian Kerja.

* Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

* Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

* Bukan calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.

* Tidak merupakan anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

* Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.

* Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan, ketentuan sertifikasi keahlian tertentu ditetapkan oleh menteri PANRB.

* Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

* Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.

* Memenuhi persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Penjabat Pembina Kepegawaian (PPK).

* Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi.

* Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.

Kategori :