''Politik tanpa aturan, liar...
aturan tanpa politik, hambar''
Oleh: Syahril Sahidir
CEO Babel Pos Grup
KEBIJAKAN Pilkada serentak di Indonesia sekarang ini, mau tidak mau melahirkan para mantan Kepala Daerah dan mantan Wakil Kepala Daerah (Kada/Wakada) yang posisinya digantikan oleh Penjabat --bukan definitive hasil Pilkada--.
Hal yang perlu ditegaskan di sini adalah, posisi para mantan Kada/Wakada itu bukanlah incumbent atau petahana, melainkan hanya mantan Kada/Wakada.
Incumbent yang berasal dari bahasa Inggris atau padanan kata Indonesianya petahana, adalah
pemegang suatu jabatan politik tertentu (Presiden/Wakil Presiden, Gubernur/Wakil Gubernur, Walikota/Wakil Walikota, Bupati/Wakil Bupati).
Dalam perkembangannya, istilah incumbent atau petahana ini seolah hanya untuk pemegang jabatan politik yang mencalokan diri kembali. Padahal, posisi para kepala daerah/wakil kepala daerah yang definitif hasil Pilkada itu adalah incumbent atau petahana, terlepas mencalonkan diri Kembali atau tidak.
Ironisnya, kesalahan pengunaan istilah juga terjadi pada pemegang kekuasaan jabatan politik yang berakhir jabatan dan digantikan penjabat kepala daerah.
Di Babel ini, setidaknya ada 4 mantan kepala daerah yang posisinya digantikan oleh Penjabat Kepala Daerah, dan mereka Kembali akan mencalonkan diri.
1) Erzaldi Roesman Djohan, mantan Gubernur Babel.
2) Maulan Aklil alias Molen, mantan Walikota Pangkalpinang.
3) Mulkan, mantan Bupati Bangka.