KORANBABELPOS.ID.- Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap 3 mantan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), yang dibacakan Rabu, 31 Juli 2024, lalu menguak fakta bahwa, ke 3 orang itu masing-masing Suranto Wibowo, Rusbani, dan Amir Sahbana jadi terdakwa dalam dugaan perkara tipikor tata niaga komoditas timah terkait wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 itu?
Sementara, pertanyaan publik selama ini yang belum terjawab, mengapa Gubernur Babel selaku atasan langsung ketiganya tidak terseret dalam kasus yang menghebohkan republik ini?
Dari dakwaan itu menguak terseretnya mereka lebih banyak pada tataran kebijakan yang berakibat negara dirugikan dan memperkaya pihak lain. Termasuk tidak terseretnya Gubernur juga karena ada landasan bahwa tataran kebijakan yang dikeluarkan adalah kebijakan mereka selaku kepala dinas.
BACA JUGA:Tak Seret Atasan Amir, Zainul: Tunggu Fakta Sidang. Rusbani tak Ajukan Eksepsi
Akibat kebijakan itu, negara dirugikan sebesar Rp300.003.263.938.131,14 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 Tanggal 28 Mei 2024 dari BPKP RI.
Tidak terseretnya Gubernur karena dalam dakwaan ada point yang tertulis berbunyi:
BACA JUGA:Eksepsi Amir Sahbana Tak Seret Mantan Atasan, Malah Singgung PT Timah Bukan BUMN?
9) Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor: 188.44/113/ESDM/2019 tanggal 31 Januari 2019 tentang Pelimpahan Wewenang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dari Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Kepada Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Seperti tak sabar, Walau baru eksepsi -nota bantahan- namun penasehat hukum (PH) terdakwa Suranto Wibowo, Lauren Harianja justru langsung tancap gas soal peran atasan dari klienya Waktu itu, Gubernur Babel, Erzaldi Rosman.
Paling pokok isi eksepsi dengan mempersoalkan rencana kerja anggaran dan biaya (RKAB). Dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang diketuai Fajar Kusuma Aji, beranggota Rios Rahmanto dan Sukartono, dinyatakan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang didelegasikan Gubernur pada klienya selaku terdakwa telah menyalahi aturan.
Bahwa saya mendapatkan surat Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung No 188.44/113/ESDM/2019 tanggal 31 Januari 2019 tentang pendelegasian wewenang persetujuan rencana kerja tahunan teknik dan oingkungan (RKTTL), rencana kerja Anggaran dan biaya (RKAB), rencana reklamasi (RR) rencana paskatambang (RPT) izin usaha pertambangan yang ditandatangani oleh Erzaldi Rosman selaku Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
BACA JUGA:Eksepsi Suranto Wibowo Seret Gubernur Erzaldi, Lauren: RKAB Harus tanda Tangan Gubernur
"Bahwa pendelegasian kewenangan untuk menerbitkan RKAB oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung kepada kepala dinas berdasarkan surat keputusan Gubernur adalah bertentangan dengan UU nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi Pemerintahan," kata Lauren dalam eksepsinya.
PT Timah Bukan BUMN?
Sementara itu, PH terdakwa Amir Sahbana, Zainul Arifin lebih banyak menyoroti status PT Timah Tbk