yang sebelumnya BUMN dan sekarang menjadi anak perusahaan PT. Inalum (Persero) setelah dilakukan holding company. Ini mengakibatkan beralihnya kepemilikan saham seri B sebesar 65% yang dulunya dipegang negara menjadi dipegang oleh PT Inalum (Persero).
Bagi tim hukum ini, perbuatan klienya itu bukan digolongkan pidana melainkan soal hukum administrasi negara saja.
BACA JUGA:Menunggu Kejutan Eksepsi Amir Syahbana dan Suranto
Dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang diketuai Fajar Kusuma Aji, beranggota Rios Rahmanto dan Sukartono, Zainul mengatakan kalau sejak tahun 2017, PT Timah (persero) Tbk bukan lagi sebagai BUMN namun telah menjadi anak perusahaan BUMN yaitu anak Perusahaan PT. Indonesia Asahan Alumunium (Persero).
Ini berdasarkan ketentuan peraturan pemerintah nomor 47 tahun 2017. PT Timah Tbk juga menurut Zainul sebagai BUMN telah dicabut, berdasarkan PP RI nomor 46 tahun 2022 tentang penyertaan modal negara RI untuk pendirian perusahaan perseroan (persero) di bidang pertambangan.
Pasal 5: Menentukan bahwa penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 mengakibatkan: a. Status Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Aneka Tambang Tbk, Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Timah Tbk, Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Bukit Asam Tbk, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Indonesia Asahan Aluminium berubah menjadi Perseroan terbatas yang tunduk sepenuhnya pada undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan terbatas.
Struktur kepemilikan saham Tins per 30 Juni 2024 menunjukan Negara Republik Indonesia memiliki sebanyak 1 lembar saham seri A dwiwarna yang menjadikannya pemegang saham pengendali Tins sedangkan PT Mineral Industri Indonesia (Persero) menjadi pemegang saham utama Tins dengan kepemilikan saham seri B sebesar 65% serta 35% saham seri B lainnya dimiliki oleh masyarakat lainya dari total saham Tins yang beredar sebanyak 7.447.753.454 lembar.
BACA JUGA:Kelincahan Lobi Harvey Moeis Dalam Kasus Tipikor Tata Niaga Timah?
“Artinya PT Mineral Industri Indonesia (Persero) selaku BUMN memiliki saham pada PT. Timah Tbk, dalam kondisi yang demikian berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung RI nomor 10 tahun 2010 tentang pemberlakuan hasil rapat pleno kamar Mahkamah Agung tahun 2020 sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi pengadilan huruf A mengenai rumusan kamar pidana dalam poin 4 disebutkan “ Kerugian yang timbul pada anak perusahaan BUMN/BUMD yang modalnya bukan bersumber dari APBN/APBD atau bukan penyertaan modal dariBUMN/BUMD dan tidak menerima/menggunakan fasilitas negara, bukan termasuk keuangan negara,” kata Zainul.
“Bahwa karena keuangan PT. Timah Tbk bukan termasuk keuangan negara, dengan demikian apabila didapati ada kerugian PT Timah Tbk, maka kerugian tersebut bukan merupakan kerugian negara melainkan kerugian PT Timah Tbk, sebagai perusahaan swasta yang tunduk kepada undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas,” tandasnya.
Sementara itu, terdakwa Rusbani tidak mengajukan eksepsi.***