Mengasah Nalar Kritis Melalui Legal Opinion

Rabu 31 Jul 2024 - 18:27 WIB
Oleh: Budi Rahmad

SEORANG sarjana hukum dibekali dengan pengetahuan dan kompetensi khusus. Salah satunya kompetensi dalam penyusunan legal opinion. Dalam praktiknya legal opinion lebih dominan dibuat oleh advokat/pengacara terkait dengan kasus/perkara kliennya. 

Namun sebenarnya setiap sarjana hukum apapun profesi hukumnya dapat membuat pendapat hukum untuk melakukan telaah dan memperjelas suatu peristiwa konkrit yang terjadi. 

 

Oleh Dwi Haryadi (Dosen Fakultas Hukum UBB)

 

Legal Opinion berasal dari bahasa latin, Ius opinio yang berarti pandangan hukum. Dalam Sistem Hukum Common Law (Anglo Saxon) menggunakan istilah Legal Opinion.

Sementara dalam Civil Law (Eropa Kontinental)  menggunakan istilah Legal Critics. Menurut Sudikno Mertokusumo, Legal Opinion merupakan jawaban seorang sarjana hukum, mengenai pertanyaan seorang klien yang sedang menghadapi persoalan hukum. 

Apabila pendapat hukum seorang sarjana hukum ini dijadikan oleh hakim sebagai tempat menemukan hukum maka pendapat hukum tersebut sudah bisa dikatakan sebagai doktrin.

BACA JUGA:Melindungi Generasi dari 'Virus' LGBT

Mengutip pendapat tersebut, menunjukkan pentingnya kedudukan legal opinion ketika sudah menjadi referensi bagi hakim atau khalayak hukum sehingga menjadi doktrin kemudian diikuti dan digunakan dalam praktis hukum maupun secara akademik dibangku-bangku kuliah. 

Menurut Erman Rajagukguk, ada empat hal yang harus diperhatikan saat membuat legal opinion, yaitu akurat, singkat, jelas, dan perurutan. Akurat, maksudnya check and recheck harus dilakukan untuk menghindari adanya kesalahan fakta-fakta, pendapat-pendapat, angka-angka, kutipan-kutipan dan kepustakaan. 

Singkat artinya terhadap hal-hal yang tidak relevan tidak perlu dituliskan. Kemudian Jelas artinya “ambiguity” harus dihindarkan. Terakhir, Pengurutan dengan melakukan pemilihan dan pengaturan bahan harus cukup sistematis. 

BACA JUGA:Guru Berkarakter Sekolah Berbudaya

Terkait dengan akurasi, menuntut fakta atau peristiwa yang dimintakan legal opinion harus diberikan secara jujur dan lengkap. Kemudian yang perlu dipahami juga bahwa legal opinion tidak bersifat mengikat para pihak dan juga tidak memberikan jaminan terjadinya suatu keadaan. 

Legal opinion dibuat sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan hukum tertentu, apakah sifatnya kepentingan organisasi, korporasi, privat, masalah hukum pidana atau problem hukum dimasyarakat.

Kategori :