KORANBABELPOS.ID.- Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar menyatakan, penyidik JAM-Pidsus Kembali melimpahkan tahap 2 berkas dan tersangka Kasur Tipikor dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
Kedua berkas yang dilimpahkan dengan tersangka Harvey Moeis --suami artis kelahiran Pangkalpinang, Sandra Dewi-- dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta, Helena Liem. Pelimpahan kali ini juga sama dengan sebelumnya, dilakukan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Hal yang cukup menarik adalah, pelimpahan ini disertai dengan penyerahan barang bukti yang serba wah.
Adapun dua tersangka yang dilakukan Tahap II yaitu:
1.Tersangka HM (Harvey Moeis) selaku pihak swasta.
2.Tersangka HLN (Helena) selaku Manager PT QSE.
BACA JUGA: Berkas Kasus Suami Sandra Dewi dan Helena Liem Dilimpahkan ke Jaksa Penuntut
Posisi Kedua Tersangka
Tersangka Harvey Moeis selaku perwakilan PT RBT mengikuti rapat-rapat dan melakukan lobi-lobi dengan pihak PT Timah Tbk terkait kerja sama sewa-menyewa penglogaman timah untuk memfasilitasi CV VIP, PT SBS, PT SIP, dan PT TIN;
Dari kerja sama tersebut, tersangka Harvey Moeis menginisiasi pengumpulan keuntungan dari CV VIP, PT SBS, PT SIP, dan PT TIN untuk diserahkan kepada PT QSE yang difasilitasi oleh Tersangka Helena Liem dengan modus seolah-olah pemberian Corporate Social Responsibility (CSR) untuk selanjutnya diserahkan kepada masing-masing tersangka lainnya.
BACA JUGA:Tersangka Tipikor Timah Baru Sebatas Harvey, Disindir Kiky Saputri 'Lapor Pak' Trans 7?
BB yang Disita:
Tim Penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti (BB) yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para Tersangka antara lain:
1.Tersangka Harvey Moeis:
a.11 bidang tanah dan/atau bangunan dengan rincian;