AITI: IPR Harus Jelas!

Sabtu 20 Jul 2024 - 18:10 WIB
Reporter : Tim
Editor : Syahril Sahidir

KORANBABELPOS.ID.- Ketua Asosiasi Industri Timah Indonesia (AITI), H Ismiryadi alias Dodot menyatakan, saat ini semua sudah tahu dan sepakat bahwa timah masih menjadi penopang Utama ekonomi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Buktinya, ekonomi daerah ini langsung terjun bebas begitu kasus timah ini mencuat.

''Pertambangan timah masih menjadi penopang utama perekokonomian masyarakat daerah ini, itu adalah fakta yang tak dapat disangkal.  Pertambangan timah yang mengalami turbulensi luar biasa sekarang ini sebagai akibat proses hukum, terbukti berdampak luar biasa,'' ujarnya kepada Babel Pos, kemarin.

Saat ini, semua juga sepakat salah satu wujud pelegalan tambang rakyat sebagai jalan untuk Kembali bangkit adalah dengan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

''Kita dari AITI (Asosiasi Industri Timah Indonesia) terus mensupport keberadaan IPR dan WPR tersebut.  Kita berharap BPJ tak lelah dan tak berkurang semangatnya untuk terus memperjuangkan soal IPR ini.  Rakyat Babel berharap banyak di sini,'' ujar H Ismiryadi.

AITI mendorong pemerintah daerah turut serta dalam mengelola Izin Usaha Pertambangan milik perusahaan plat merah yang sudah terbengkalai. 

BACA JUGA:Didorong Komisi VII DPR RI & Kejagung: Semoga IPR Segera Terbit

''Segerakan warga penambang bisa turun menambang secara legal.  Semua stakeholder harus terus mendesak ini, karena soal ekonomi warga tak bisa terus menunggu.  IPR nantinya juga harus tegas dan jelas, mulai dari Presiden, Menteri, termasuk aparat hukum tahu soal legalitas itu, sehingga rakyat bisa menambang dengan tenang,'' tegas Dodot lagi.

Seperti diketahui, segera turunnya IPR dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) yang selama ini ditunggu-tunggu masyarakat penambang daerah ini, diharapkan segera terwujud.  Komisi VII DPR RI yang sedari awal mengawal IPR, yang teranyar adalah Kejagung juga mengemukakan siap mensonding ke Kementerian ESDM.

Di sisi lain, Penjabat Gubernur Kepulauan Babel Safrizal ZA berharap Kejagung mendorong Kementerian ESDM untuk segera menerbitkan Juknis IPR, agar tambang rakyat ilegal bisa menambang secara legal.

Sementara itu, salah yang dikenal cukup getol memperjuangkan soal Izin Pertambangan Rakyat (IPR) adalah anggota Komisi VII DPR RI, Bambang Patijaya yang akrab disapa BPJ.  

''Soal IPR, tunggu! Saat ini NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria) untuk itu masih di Biro Hukum.  Jadi tengah dibahas di sana,'' ujar BPJ yang juga Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menjawab media ini sekaligus menjawab pertanyaan Ketua Asosiasi Industri Timah Indonesia (AITI) H Ismiryadi alias Dodot yang juga getol untuk ini.

BACA JUGA:Pj Gubernur Keluhkan Respon Kementerian ESDM Lamban: IPR & RKAB, Apa Kabar?

Dikatakan BPJ, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara telah Menyusun Rancangan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha dan Kaidah Teknis Pertambangan Rakyat yang akan menjadi NSPK bagi Pemerintah Daerah Provinsi dalam pelaksanaan pendelegasian pemberian Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Banyak hal yang harus diperhatikan menurut BPJ.  Mulai dari Pedoman Penyusunan Dokumen Pengelolaan WPR, Persyaratan dan mekanisme kegiatan IPR, Format Rencana Penambangan kegiatan IPR, Format Laporan Berkala kegiatan IPR, Pedoman Teknis Pengelolaan IPR (Teknis, Keselamatan dan Pengelolaan), hingga Pedoman Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA).***

 

Kategori :