Reformasi Internal DPR RI, Pangkas Tunjangan!
Gedung DPR RI-screnshot-
SEMOGA sikap ini juga menular ke DPRD Provinsi dan Kabupaten Kota.
-------------------
DPR RI menyepakati melakukan pemangkasan sejumlah tunjangan dan fasilitas. Mulai dari Biaya langganan listrik, Biaya jasa telepon, Biaya komunikasi intensif, hingga Tunjangan transportasi.
Tidak itu saja, salah satu langkah yang sudah diputuskan adalah moratorium kunjungan luar negeri sejak 1 September 2025, kecuali untuk undangan resmi kenegaraan.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa DPR berkomitmen memperkuat transparansi dan partisipasi publik dalam setiap proses legislasi serta kebijakan internal. Hal ini ia sampaikan dalam konferensi pers di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap kinerja dan fasilitas anggota DPR.
"DPR RI akan memperkuat transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi dan kebijakan lainnya,” ujar Dasco.
Dasco menegaskan bahwa DPR sedang melakukan evaluasi total terhadap kebijakan internal, termasuk fasilitas yang diterima oleh anggota.
"Sebagai bentuk transparansi, hasil evaluasi ini menyangkut komponen tunjangan serta hal-hal lain yang diterima anggota DPR,” jelasnya.
Pemangkasan Tunjangan
Selain moratorium, DPR juga menyepakati pemangkasan sejumlah tunjangan dan fasilitas, antara lain yaitu Biaya langganan listrik, Biaya jasa telepon, Biaya komunikasi intensif, dan Tunjangan transportasi.
Dasco menambahkan, keputusan ini diambil sebagai bentuk komitmen DPR merespons aspirasi masyarakat yang menuntut penghematan dan akuntabilitas.
Anggota Nonaktif
Lebih lanjut, Dasco menegaskan bahwa anggota DPR RI yang dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak akan menerima hak-hak keuangan.
“Pimpinan DPR menindaklanjuti pernonaktifan beberapa anggota DPR melalui mahkamah partai politik dengan meminta Mahkamah Kehormatan DPR RI berkoordinasi. Hak-hak keuangan mereka tidak akan dibayarkan,” tegasnya.