"Tentu ini menjadi tugas Polri, namun tentu kita akan cermati, analisis dengan apa yang akan menjadi bagian dari laporan tersebut," ujar mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini.
BACA JUGA:Kasus Vina, Pegi Ajukan Praperadilan, Soal Status Tersangkanya
Adapun dua pihak yang dilaporkan oleh kuasa hukum 7 terdakwa pembuhun Vina adalah Aep dan Dede ke Bareskrim Polri.
Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/227/VII/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 10 Juli 2024 dengan pelapor Roely Panggabean.
Kuasa hukum 7 terpidana, Jutek Bongso mengatakan Aep dan Dede dilaporkan terkait tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah sebagaimana dimaksud Pasal 242 KUHP.***
Kategori :