Tunggakan JKN di Babel Capai Rp 180 Miliar

Jumat 12 Jul 2024 - 22:16 WIB
Reporter : Admin
Editor : Noperma

PANGKALPINANG - Kesadaran peserta BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan Mandiri di Provinsi Bangka Belitung dalam membayar iuran bulan masih rendah. Kondisi tersebut menjadikan tunggakan pembayaran iuran terbilang cukup besar.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Pangkalpinang mencatat, jumlah tunggakan peserta JKN di kelas mandiri hingga kini mencapai Rp180 miliar. "Dari data kita, tingkat keaktifan peserta di sektor mandiri ini dikisaran 51 persen, jadi cukup banyak peserta yang tidak bayar iuran. Ya sampai saat ini tunggakan khusus peserta mandiri itu sebesar Rp180 miliar," kata Kepala Cabang BPJS Kesehatan Pangkalpinang, Aswalmi Gusmita kepada Babel Pos, Jumat (12/7/2024).

Karena itu, ujar Aswalmi, kondisi ini menjadi PR (pekerjaan rumah) bagi BPJS Kesehatan Pangkalpinang bagaimana membuat para peserta taat dan patuh dalam membayar iuran secara tepat waktu. Sebab jika tidak, menurutnya, tunggakan iuran akan semakin membengkak. "Ya kalau gak dibayar, otomatis tunggakan pun semakin bertambah. Makanya, ini menjadi PR kita," tutur Aswalmi.

Aswalmi mengatakan, BPJS Kesehatan akan memberikan kemudahan sekaligus keringan bagi para peserta JKN yang mengalami tunggakan iuran. Salah satunya dengan menghadirkan program cicilan Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab).

Tak hanya itu, saat ini pihaknya juga akan turut mengandeng mitra kerja seperti BUMDes dan Mita lainnya untuk membantu memfasilitasi masyarakat yang nunggak iuran. “Untuk yang nungggak ini sebenarnya kita menyediakan fasilitas cicilan, namun memang untuk penggunaan ini harus aktif dulu sampai tunggakan lunas baru bisa diakses pelayanannya untuk program cicilan Rehab. Namun sekarang kami punya program yang bekerjasama dengan mitra keuangan yang bisa membantu membayarkan tunggakan cash ke BPJS dan peserta ini nyicil ke mitra. Ini tambahan inovasi baru kami untuk membantu masyarakat yang nunggak agar bisa mendapatkan fasilitas kesehatan,” jelas Aswalmi.

Lebih lanjut dijelaskan Aswalmi, BPJS Kesehatan tidak mengenakan denda kepada para peserta yang menungggak, hanya saja apabila dalam kurun waktu 45 hari, masyarakat mengakses layanan rawat inap akan dikenakan denda layanan. Sedangkan untuk rawat jalan bisa diakses secara langsung oleh peserta.

“Alasan peserta yang nunggak ini macam-macam, namun berdasarkan survei memang keinginan dan kesadaran ini yang memang kurang peduli dari masyarakat. Ya sebenarnya mereka itu sebenarnya mampu bayar iuran, tapi memang kesadaran kurang. Contohnya, mereka mampu untuk beli rokok Rp 100 ribu per hari, tapi bayar iuran BPJS gak bisa," ungkap Aswalmi.

Terkait tunggakan ini, Aswalmi menambahkan, pihaknya akan melakukan penagihan secara bertahap dengan melibatkan para kader JKN. "Ya kader JKN yang berupaya menangih, nanti mereka akan mendapatkan fee dari pembayaran itu. Selain bertugas menagih iuran, para kader ini juga akan mendorong kesadaran peserta agar taat dan patuh untuk membayar iuran tepat waktu," pungkas Aswalmi sembari menyebut pelayanan sesar hingga cuci darah menjadi layanan yang paling banyak dikeluarkan BPJS Kesehatan Pangkalpinang saat ini.(pas)

Tags :
Kategori :

Terkait