Lindungi Perempuan dan Anak Lewat DRPPA

Selasa 09 Jul 2024 - 20:49 WIB
Reporter : Yudi
Editor : Aprianto

SUNGAILIAT  - Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Bangka mengembangkan program desa ramah perempuan dan peduli anak (DRPPA) guna mempermudah penanganan dan perlindungan mereka di lingkungan keluarga.

 

Kepala DP2KBP3A Kabupaten Bangka Nurita di Sungailiat, Selasa, mengatakan pengembangan program DRPPA memberikan dampak positif, terutama dalam perlindungan pada anak dan penyelesaian kasus kekerasan dalam rumah tangga.

 

"Tercatat jumlah desa ramah perempuan dan peduli anak saat ini sebanyak tujuh desa dan kelurahan di mana sebelumnya atau tahun 2020 hanya dua desa yang baru terbentuk, yakni Desa Penyamun, Kecamatan Pemali dan Desa Air Anyir, Kecamatan Merawang," katanya saat suatu diskusi kelompok terpumpun di daerah itu.

 

Pelaksana Tugas Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan dan Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak Suhaeni mengatakan DRPPA adalah desa yang mengintegrasikan persepsi gender dan hak anak dalam tata kelola penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan desa serta pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa, yang dilakukan secara terencana, menyeluruh berkelanjutan sesuai dengan visi pembangunan Indonesia.

 

"Sehingga menjadi desa yang memberikan rasa aman dan nyaman, memenuhi hak dan perlindungan atas segala bentuk kekerasan berbasis gender serta memberikan akses partisipasi perempuan dan anak dalam pembangunan," katanya.

 

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana (DP3ACSKB) Provinsi Bangka Belitung Asyraf Suryadin mengatakan dalam konteks peningkatan kualitas keluarga dan masyarakat sesuai dengan kewenangan, maka DP3ACSKB Provinsi Bangka Belitung bersama para bupati dan wali kota di daerah itu terus bersinergi mendorong dan mengupayakan pembangunan responsif gender.

 

Kebijakan terkait dengan perlindungan perempuan dan anak menjadi prioritas, katanya, lembaga yang menjalankan tugas dan fungsi perlindungan perempuan dan anak dibentuk di tingkat provinsi, kabupaten/kota, termasuk UPTD PPA yang bekerja sama dengan instansi sosial dan lembaga masyarakat hingga tingkat desa.

 

"Untuk tahun 2024 di Provinsi Bangka Belitung, kantor UPTD PPA dalam proses pembangunan sehingga akan mempermudah penyelesaian, apabila terjadi kasus terkait dengan KDRT serta lainnya." kata dia.(dee)

Tags :
Kategori :

Terkait

Terkini

Kamis 31 Oct 2024 - 22:12 WIB

Tanggung Jawab Lisan

Kamis 31 Oct 2024 - 22:08 WIB

Baim Tidak Larang Paula Bertemu Anak

Kamis 31 Oct 2024 - 22:05 WIB

PT Timah Evaluasi Mitra Usaha