KORANBABELPOS.ID.- PANGKALPINANG – Kontraktor proyek CSD (cutting suction dredge) dan washing plant (WP) 2018 milik PT Timah Tbk di Tanjung Gunung, Bangka Tengah, tampaknya sekarang merasakan 'ngeri-ngeri sedap'. Meski sekarang mereka masih saksi, namun dalam kesaksian itu mereka mengakui proyek itu harusnya melalui tender.
Sementara, mereka melalui penunjukan langsung (PL), tapi kok terima saja?
Dalam pusaran proyek yang diduga telah merugikan keuangan negara Rp 29.203.415.253, CV. Makmur Mandiri paling banyak memperoleh order. Yakni sebanyak 5 item pekerjaan fisik senilai lebih dari Rp 2 milyar.
Di muka sidang yang diketuai hakim Irwan Munir beranggota hakim M Takdir dan Warsono, saksi Dicky Arianto dan Eddy Alamsjah yang paling banyak memperoleh cecaran. Ini disebabkan mereka paling banyak memperoleh order pekerjaan yakni mencapai Rp milyaran.
Dan itu tanpa melewati tender.
BACA JUGA:Modus Tipikor Washing Plant
Dicky Arianto awalnya coba ngeles dengan kata lupa atas besaran order yang diterimanya. Namun akhirnya tidak bisa mengelak saat tim jaksa dan hakim mencecar satu persatu pekerjaanya terutama terkait proyek fisik washing plant.
Dicky tak mengelak kalau nilai pekerjaan yang Rp 2 milyar itu harus melewati lelang. Tapi baginya pekerjaan itu, dia peroleh dari penunjukan langsung pejabat logistik PT Timah.
Sementara Eddy Alamsjah selaku direktur CV Alamsjah Engineering akui kalau sering memperoleh job orderan dari PT Timah. Dia juga akui selama ini kalau nilai proyek Rp milyaran itu harus melewati tender. Dia juga mengaku tahu kenapa kali ini -pemesanan kabel listrik- yang seharga Rp 1,6 milyar dengan penunjukan langsung.
BACA JUGA: Musda Ngaku, 5 Bulan di Lingkar Proyek CSD & WP
Nah, apakah tersangkan alam kasus ini hanya yang dibawa JPU yang dikomando Wayan, yang baru mendudukan sebagai pesakitan Ichwan Azwardi selaku kepala proyek. Sementara –satu lagi tersangka Alwin Albar, Direktur Operasional- belum disidang? Atau akan merembet ke yang lain? Kita tunggu? Maklum, ngeri-ngeri edap memang?***