''Semua yang Disita Belum Ada yang Dikembalikan?''
Desi Lie-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Desi Lie istri Suwito Gunawan atau yang akrab disapa Awi, terus berjuang mencari keadilan. Setelah suaminya dan para terdakwa yang terseret Tipikor tata niaga timah di IUP PT Timah 2015-2022 divonis dan sekarang masih dalam proses banding, belum ada barang-barang yang disita dikembalikan ke pihaknya. Terutama barang-barang yang tidak terkait dengan smelter.
Dikatakan, saat penyitaan itu terjadi, setelah membongkar lemari di dalam kamar para petugas mereka pindah ke ruang tamu dan mengambil semua surat-surat dan harta benda yang ditemukan dengan alas an semua yang berhubungan dengan smelter akan mereka rampas atau disita.
''Padahal surat dan barang yang mereka ambil tidak ada hubungannya dengan smelter. Apa yang ada di dalam brankas baik itu surat-surat dan barang-barang tidak ada hubungannya dengan smelter,'' ujar Desi Lie lagi.
Bahkan ada diantara yang disita itu didapatkan dari usaha yang ia lakukan atas penyewan ruko dan juga hasil cafe yang dia kelola sejak tahun 2015.
''Hasil kerja keras saya dan suami yang dikumpulkan sejak menikah pada tahun 1989 lalu," ujar Desi sedih.
Lebih jauh dikemukakan, surat-surat yang ditemukan dalam rumah walaupun tidak ada hubungannya dengan smelter disita karena intruksi dari pusat.
''Saat itu saya berpesan kepada penyidik, Bapak saya tidak tahu apa kalian lakukan, kalau memang melakukan kesalahan tetap disalahkan, tetapi jika tidak melakukan kesalahan jangan dipaksakan," ujar Desi waktu itu.
Walaupun Desi Lie telah menyebutkan bahwa apa yang mereka ambil atau sita sebanyak satu tas, itu hasil usaha bersama yang mereka kumpulkan dibawah tahun 2009 dan sebagai seorang istri, dirinya tidak pernah diam dan berkerja sebagai kontraktor di PT Koba Tin bersama sang suami.
Desi bercerita, menikah 35 tahun, ia dan suami sudah berkerja di Koba Tin sejak tahun 1979 dari masih dimiliki oleh Australia Jon Peter hingga Malaysia.
''Kami tidak lagi menjadi pekerja konstruksi dan pengadaan barang dan jasa yang kami miliki atas nama PT. Prima Panca Karya. Pada tahun 1993 kami juga pernah menjadi mitra PT Timah untuk kegiatan pertambangan darat dan kontraktor membangun DOK dipulau Kundur, selama bekerja suami saya berkelakuan baik, makanya selalu dipakai oleh PT Koba Tin dan PT Timah," ceritanya seraya mengingat masa dulu.
Soal Kerjasama dengan PT Timah yang akhirnya bermasalah, Desi Lie menyebutkan saat suaminya mengetahui ada peluang pekerjaan di PT Timah tentang adanya sewa menyewa alat peleburan timah, dirinya meminta direktur MB. Gunawan untuk menanyakan hal tersebut kepada PT Timah, ketika hal tersebut benar, maka diminta kepada pihak PT Timah melalui staf-stafnya apakah smelter PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) layak atau tidak untuk berkerja dengan PT Timah.
Awal mulai adanya permasalahan pada tahun 2019, saat mengajukan rancangan kerja anggaran biaya (RKAB) ada satu persyaratan yang harus dipenuhi yaitu CPI.
''Karena perusahan kami belum mempunyai CPI jadi tidak bisa bekerja, disaat bersamaan PT Timah membuka lowongan kerjasama sewa menyewa alat peleburan timah smelter swasta melalui direktur PT SIP MB Gunawan mengecek informasi tersebut ke PT Timah. Setelah dicek perizinan dan kelayakan smelter PT. SIP ternyata peralatan smelter ipernes yang baru dibangun 2013 dan perizinannya lengkap juga memiliki ISO selanjutnya dibuatkan penawaran kerjasama ke PT Timah, pada tanggal 5 Oktober 2018 dikeluarkan izin yang ditandatangani oleh Direktur PT Timah Reza Pahlevi,'' ujarnya.
Awi menerima tawaran kerjasama dengan PT Timah karena menimbang dan mengingat banyak karyawan di smelter yang usianya 30-40 tahun menjadi pertimbangan menerima tawaran kerjasama PT Timah dan meminta MB. Gunawan menghitung apakah nilai harga dan syarat yang berberikan PT Timah sesuai atau tidak jika diproduksi PT SIP.