KORANBABELPOS.ID.- Negara harus hadir dan harus turun tangan serius. Judi online bukan lagi masuk ke segala sendi kehidupan warga negeri ini, tapi sudah masuk ke segala umur.
Bahkan, Menkopolhukam Hadi Tjahjanto yang ditunjuk sebagai Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online mengatakan, sudah sebanyak 80 ribu anak di bawah umur 10 tahun terdeteksi main judi online.
Sesuai data demografi, pemain judi online, usia di bawah 10 tahun itu ada 2 persen dari pemain.
'Total ya 80 ribu yang terdeteksi," kata Hadi.
Sementara itu, pada usia 10-20 tahun terdapat 440 ribu pemain judi online yang berusia 10 tahun sampai 20 tahun.
BACA JUGA: Hebatnya Pejudi Online Indonesia: Kalau Menang Dapat Duit, Jika Kalah Dapat Bansos?
Sementara pemain judi online yang berusia 21- 30 tahun sebanyak 520 ribu pemain.
"Dan usia 30-50 tahun mencapai 40 persen atau 1.640.000. Usia di atas 50 tahun itu 34 persen, itu jumlahnya 1.350.000," tambah dia.
Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online itu mengungkapkan kalangan kelas menengah ke bawah kerap kali menghabiskan uang antara Rp10 ribu sampai Rp100 ribu untuk bermain judi online.
BACA JUGA:Soal Korban Judol Dapat Bansos, Jokowi: Gak Ada itu!
"Sementara untuk kluster nominal transaksi kelas menengah ke atas itu antara Rp100 ribu sampai Rp40 miliar," ujar dia.
Nah, taruhannya masa depan anak negara ini!***