Kini tersangka harus meringkuk kembali ke dalam sel atas perbuatannya. Dia disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun kurungan penjara.(pas)
Kategori :
Terkait
Selasa 17 Sep 2024 - 10:27 WIB
Polda Babel Ringkus Residivis Pengeroyokan yang Mencuri di Rumah Kontrakan
Rabu 17 Jul 2024 - 08:53 WIB
Dua Buruh Harian Dibekuk Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang
Jumat 14 Jun 2024 - 08:43 WIB
Residivis Ini Tak Kapok Hidup di Penjara, Kembali Bawa Sabu untuk Pelanggan
Terpopuler
Kamis 28 Nov 2024 - 21:57 WIB
Tekangak
Kamis 28 Nov 2024 - 13:44 WIB
SMANSA Riau Silip Sukses Gelar Gebyar Literasi Tahun 2024
Kamis 28 Nov 2024 - 21:58 WIB
Hasil Penelusuran dari Beberapa Penghitungan, Hidayat - Helyana Unggul
Jumat 29 Nov 2024 - 08:16 WIB
Tragis! Kawasan Pasir Padi Geger, Ibu Muda dan Anak Bayi Tewas Dibunuh Suami
Kamis 28 Nov 2024 - 21:58 WIB
Menurut BPOM, Ada Kandungan Merkuri Timbal, Awas! Ini 55 Kosmetik Berbahaya!
Terkini
Jumat 29 Nov 2024 - 09:04 WIB
Dari Awal Keluarga Korban Tak Merestui, Tapi...
Jumat 29 Nov 2024 - 08:56 WIB
Nama-Nama Khotib Jumat di Masjid di Kabupaten Bangka, Jumat, 29 November 2024
Jumat 29 Nov 2024 - 08:53 WIB
Nama-Nama Khotib Jumat di Masjid di Kota Pangkalpinang, Jumat, 29 November 2024
Jumat 29 Nov 2024 - 08:43 WIB
Pesanan Gas 3 Kg Menguak Kematian Ibu Muda
Jumat 29 Nov 2024 - 08:42 WIB