Residivis Ini Tak Kapok Hidup di Penjara, Kembali Bawa Sabu untuk Pelanggan

Jumat 14 Jun 2024 - 08:43 WIB
Reporter : Agus Putra
Editor : Budi Rahmad

Kini tersangka harus meringkuk kembali ke dalam sel atas perbuatannya. Dia disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang  Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun kurungan penjara.(pas)

Kategori :