KORANBABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Sepertinya residivis ini, Harianto Langoday (31) alias Lebo, tak kapok hidup di penjara.
Ia kembali ditangkap polisi karena persoalan narkoba. Padahal Lebo, pada tahun 2021 sudah pernah hidup di bui dengan putusan pengadilan 5 tahun 6 bulan atas kasus ang sama, yakni narkoba.
Penangkapan dilakukan di kediaman Lebo pada Selasa (11/6/2024) sekira pukul 22.00 WIB. Pelaku tak berkutik saat diringkus dan polisi juga menemukan barang bukti sabu di rumahnya.
BACA JUGA: Imbas Penindakan Kasus Timah, Pengangguran Jadi Ancaman Nyata
"Dari tangan tersangka, kita berhasil menyita barang bukti delapan bungkus sabu ukuran kecil siap edar dengan berat bruto 2,27 gram," kata Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir kepada Babel Pos, Kamis (13/6/2024).
Raden menyebutkan bahwa penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat. Pasalnya tersangka kerap melempar atau membuang sesuatu yang diduga narkoba jenis sabu.
Mendapati informasi tersebut personel Satresnarkoba Polresta ngkalpinang langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang menjadi tempat transaksi tersangka. Tak menunggu lama, akhirnya polisi mendapati tersangka hendak mengantarkan paket narkoba ke pemesannya.
"Jadi saat itu, tersangka kita buntuti hingga ke rumahnya. Ketika digeledah, kita temukan enam bungkus sabu ukuran kecil siap edar di dalam kaki meja yang berada di kamar rumah tersangka," beber Raden.
BACA JUGA:Ada Potensi Hujan Petir Beberapa Wilayah Babel Hari ini
Kemudian dikatakan Raden, pihaknya kembali melakukan penggeledahan dan menemukan dua bungkus sabu ukuran kecil di belakang rumah tersangka.
"Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah benar miliknya. Kemudian tersangka berikut barang bukti sabu di bawa ke Polresta Pangkalpinang," jelas Raden.
Selain tersangka dan barang bukti sabu, turut pula diamankan barang bukti lainnya berupa satu buah timbangan digital, dua buah potongan pipet plastik, dua ball pipet plastik, satu buah kantong keresek bening, satu buah amplop warna merah, satu ball plastik strip da satu unit HP Oppo warna biru.
Dari pengakuan tersangka, tambah Raden, tersangka nekat menjadi kurir sabu karena terimpit masalah ekonomi, ditambah pelaku masih kecanduan sabu. Disisi lain, usai bebas, tersangka kesehariannya hanya bekerja sebagai buruh harian lepas.
BACA JUGA:Pertama Kali Belajar Nyapu dan Nyetrika
"Tersangka ini perannya sebagai perantara jual beli atau sebagai pelempar maupun pembuang sabu. Dia bekerja dengan Sdr Riky yang kini sudah kita tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Tersangka sudah tiga kali mendapatkan sabu dari Riky. Yang pertama dan kedua upahnya Rp500 ribu, sedangkan yang ke tiga ini rencananya kalau habis dapat upah Rp1 juta. Dia ditugaskan melemparkan atau membuang sabu di daerah seputaran Air Itam dan Sampur," pungkas Raden.