Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota bersifat hirarkis. Pasal 12 Undang-undang menegaskan, memunculkan dan menumbuhkan norma hukum di dalam suatu regulasi sebagai rujukan dasar di dalam pengambilan keputusan adalah menjadi tugas utama Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI) yang bertugas menyusun Peraturan KPU untuk setiap tahapannya. Sedangkan tugas utama sub entitas yang bernama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota adalah terbatas pada melaksanakan hal-hal yang secara eksplisit ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
Selain itu, penting juga di pahami, di dalam menyelenggarakan Pemilu entitas Penyelenggara Pemilu itu, tunduk dan harus melaksanakan pemilu berdasarkan pada asas LUBER JURDIL (langsung, umum, bebas dan rahasia, jujur dan adil) dengan berpedoman kepada 11 (sebelas) prinsip penyelenggaraannya. Satu di antaranya adalah prinsip kepastian hukum yang mengandung maksud bahwa segala keputusan yang dibuat dan dilaksanakan harus berdasarkan kepada peraturan-perundang-undangan yang berlaku, dan keputusan yang dibuat dan dilaksanakan juga memberikan kepastian hukum tidak menjadi perdebatan bagi penyelenggara pemilu yang berintegeritas dan masyarakat luas Karena itu, tulisan ini mencoba melihat dalam perspektif perbandingan atas regulasi terkait persoalan tersebut.
Konstruksi Dapil
Pemilu 2024 ini, Dapil di Kota Pangkalpinang ditetapkan Berdasarkan PKPU Nomor 6 tahun 2023 tentang Dapil dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024 lampiran III, halaman 39; dalam Kota Pangkalpinang ditetapkan sebanyak 5 Dapil, salah satunya Dapil Pangkalpinang 4 yang meliputi kecamatan Gerunggang dengan alokasi 6 kursi. Sedangkan pada pemilu 2019 yang lalu di kota Pangkalpinang hanya terdapat 4 daerah pemilihan.
ketentuan Umum PKPU Nomor 6 tahun 2022 tentang Penataan daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum 2024, dijelaskan bahwa Daerah Pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Dapil adalah kecamatan atau gabungan kecamatan atau bagian kecamatan yang dibentuk sebagai kesatuan wilayah/daerah berdasarkan jumlah Penduduk untuk menentukan alokasi kursi sebagai dasar pengajuan calon oleh pimpinan partai politik dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten/Kota.
PKPU Nomor 6 tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan perolehan kursi, dan Penetapan calon terpilih dalam Pemilihan Umum juga menyebutkan bahwa Daerah Pemilihan Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang selanjutnya disebut Dapil adalah satu atau gabungan atau bagian wilayah administrasi pemerintahan yang dibentuk sebagai kesatuan wilayah/daerah berdasarkan jumlah penduduk untuk menentukan alokasi kursi sebagai dasar pengajuan calon oleh pimpinan Partai Politik dan penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Pemilu 2024 ini juga merupakan Pemilihan Umum yang menggunakan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang digunakan pada Pemilu 2019. Dengan demikian konstruksi bangunan Dapil dan tatacara penentuan alokasi kursi dan penentuan calon terpilih dianggap masih menggunakan prinsip pengaturan yang sama. Bedanya hanya pencatatan atau administrasi penomoran regulasinya.
Secara singkat, misalnya Peraturan KPU Nomor 16 tahun 2017 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota dalam pemilu 2019 menjelaskan bahwa Daerah Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Dapil adalah kecamatan atau gabungan kecamatan atau bagian kecamatan yang dibentuk sebagai kesatuan wilayah/daerah berdasarkan jumlah penduduk untuk menentukan Alokasi Kursi sebagai dasar pengajuan calon oleh pimpinan partai politik dan penetapan calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Sedangkan PKPU Nomor 5 tahun 2019 tentang penetapan pasangan calon, penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih dalam Pemilihan Umum, juga menyebutkan bahwa Daerah Pemilihan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Dapil adalah satu atau gabungan atau bagian wilayah administrasi pemerintahan yang dibentuk sebagai kesatuan wilayah/daerah berdasarkan jumlah penduduk untuk alokasi kursi sebagai dasar pengajuan calon oleh Partai Politik dan penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Adapun pada Pemilu 2014 yang dilaksanakan berdasarkan Undang-undang nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD , Daerah pemilihan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota adalah wilayah administrasi pemerintahan atau gabungan wilayah administrasi pemerintahan atau bagian wilayah administrasi pemerintahan yang dibentuk sebagai kesatuan wilayah/daerah berdasarkan jumlah penduduk untuk menentukan alokasi kursi sebagai dasar pengajuan calon oleh pimpinan partai politik, dan penetapan calon terpilih Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, hal ini juga berdasarkan PKPU Nomor 5 tahun 2013 tentang tata cara Penetapan Daerah Pemilihan dan alokasi kursi setiap Dapil anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu tahun 2014. Sedangkan Peraturan KPU Nomor 29 tahun 2013 tentang Penetapan hasil pemilu, perolehan kursi, calon terpilih dan penggantian calon terpilih dalam Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota, tidak lagi menyebut secara khusus tentang daerah Pemilihan.
Sedangkan tafsir tentang wilayah administrasi pemerintahan itu, telah dijelaskan oleh Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah , BAB II tentang PEMBAGIAN WILAYAH NEGARA, Pasal 2 pada ayat (1) yang menyebutkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas Daerah provinsi dan Daerah provinsi itu dibagi atas Daerah kabupaten dan kota. Sedangkan pada ayat (2) menyebutkan bahwa Daerah kabupaten/kota dibagi atas Kecamatan dan Kecamatan dibagi atas kelurahan dan/atau Desa.
Dengan demikian, dari beberapa regulasi pada tiga Pemilu dengan Undang-undang yang berbeda tersebut di atas dapat disimpulkan komponen utama dalam penyusunan suatu Daerah Pemilihan Kabupaten/ Kota yakni, berbasiskan wilayah administrasi pemerintahan yang menjadi batas penanda (Kecamatan atau gabungan kecamatan atau bagian dari kecamatan yakni desa/kelurahan, bukan atau tidak termasuk TPS) untuk mengkonstruksikan ditetapkannya suatu Daerah Pemilihan atau Dapil, dengan jumlah Penduduk yang yang seterusnya teraplikasikan sampai dengan penentuan perolehan kursi dan calon terpilih.
Penetapan Calon Terpilih DPRD
Ketentuan pada PKPU Nomor 6 tahun 2024 mengenai penetapan calon terpilih anggota DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 sampai dengan Pasal 30 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penetapan calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota kecuali apabila tidak tersedia nama calon anggota DPRD kabupaten/kota dalam DCT pada Dapil yang tidak berbatasan langsung secara geografis dengan jumlah penduduk terbanyak berikutnya pada kabupaten/kota yang sama..
Disebabkan oleh terdapatnya Calon terpilih anggota DPRD Kabupaten/Kota yang memperoleh suara yang sama dan dengan sebaran yang sama sampai dengan jenjang desa/kelurahan, disebutkan dalam ketentuan Pasal 29 ayat 1 dan ayat 2 , dalam hal terdapat 2 (dua) orang atau lebih calon anggota DPR (baca DPRD) memperoleh suara sah yang sama pada suatu Dapil, maka calon anggota DPR (DPRD) dengan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang ditetapkan sebagai calon terpilih anggota DPR (DPRD). Dalam hal persebaran perolehan suara sebagaimana dimaksud masih sama, penetapan calon terpilih anggota DPR (DPRD) didasarkan pada jenis kelamin, dengan ketentuan jika jenis kelamin 2 (dua) orang atau lebih calon anggota DPR (DPRD) berbeda, maka calon berjenis kelamin perempuan ditetapkan sebagai calon terpilih anggota DPR (DPRD); atau jika jenis kelamin 2 (dua) orang atau lebih calon anggota DPR (DPRD) sama, maka calon terpilih anggota DPR (DPRD) ditetapkan berdasarkan nomor urut teratas pada DCT . .
Norma dan prosedur penetapan calon terpilih yang demikian itu sebelumnya telah diberlakukan pada pemilu 2019 karena penyelenggaraan pemilu 2019 dan 2024 berdasarkan Undang-undang yang sama, yakni Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Kemudian dengan PKPU Nomor 5 tahun 2019 pada Pasal 13 ayat 2 sampai dengan ayat 4 dijelaskan bahwa dalam hal terdapat 2 (dua) orang atau lebih calon anggota DPRD Kabupaten/Kota memperoleh suara sah yang sama pada suatu Dapil, Calon anggota DPRD Kabupaten/Kota dengan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang, ditetapkan sebagai calon terpilih anggota DPRD Kabupaten/Kota. Dalam hal berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara sebagaimana dimaksud masih sama, penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan jenis kelamin, dengan ketentuan apabila jenis kelamin 2 (dua) orang atau lebih calon anggota DPRD Kabupaten/Kota yang memperoleh suara sah sama tersebut berbeda, calon berjenis kelamin perempuan ditetapkan sebagai calon terpilih anggota DPRD Kabupaten/Kota. Kemudian Dalam hal 2 (dua) orang atau lebih calon anggota DPRD Kabupaten/Kota dengan persebaran wilayah perolehan suara sah yang sama sebagaimana dimaksud berjenis kelamin sama, calon terpilih anggota DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan berdasarkan nomor urut teratas pada DCT.