Oleh: Guid Cardi MSi
(Akademisi dan Wakil Ketua Umum Asosiasi Ilmu Politik Indonesia Babel/
Mantan Komisonel KPU Beltim dan Babel)
PENYELENGGARAAN Pemilu 2024 di Kota Pangkalpinang oleh penyelenggara Pemilu yang berintegeritas dipastikan telah hampir selesai, salah satu indikasi misalnya KPU Kota Pangkalpinang telah menetapkan perolehan kursi masing-masing partai politik dan calon terpilihnya pada tanggal 2 Mei 2024.
aDA sejumlah hal yang menarik dalam penetapan tersebut yakni:
Pertama, tedapat 2 (dua) orang calon yang memperoleh suara yang sama untuk kursi yang diperoleh dari Partai Demokrat pada Daerah Pemilihan (Dapil) Pangkalpinang 4 (empat) yang meliputi seluruh kecamatan Gerunggang dengan 6 (Enam) kelurahan yakni Bukit Merapin, Tua Tunu, Air Kepala tujuh, Bukit Sari, Taman Bunga, Kacang Pedang.
Kedua, Penjelasan KPU Kota Pangkalpinang terkait dasar hukum keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Pasal 29 yang mengacu pada persebaran suara secara luas di antara kedua calon tersebut. Kalau tidak keliru, basis sebaran yang digunakan adalah TPS.
"Sebaran TPS Taman Bunga terdapat 12 TPS sebaran calon nomor urut 1 dan 13 TPS calon nomor urut 4. Di Bukit Merapin calon nomor 1 di 27 TPS dan calon nomor urut 4 di 27 TPS. Sama halnya Bukit Sari calon nomor urut 1 sebaran di 13 TPS dan calon nomor 4 13 TPS. Sebaran TPS juga tercatat di Kelurahan Tua Tunu nomor urut 1 di 27 TPS dan nomor urut 4: 26 TPS. Sementara Kelurahan Kacang Pedang sebaran di 22 TPS untuk nomor urut 1 dan 4 ini. Sebaran suara di Kelurahan Air Kepala Tujuh nomor urut 1 di 20 TPS sementara nomor urut 4 : 21 TPS. Dengan begitu jumlah total sebaran suara nomor urut 1: 121 TPS dan nomor urut 4: 122 TPS,". (Babelpos 3/5).
Pada Daftar Calon Tetap (DCT) Partai Demokrat Dapil Gerunggang, Rosdiansyah Rashid berada di nomor urut 1. Sementara Sumardan dengan nomor urut 4. Berdasarkan Berita Acara dan Sertifikat rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilu yang lalu, kedua calon tersebut memperoleh suara yang sama jumlahnya, pada Dapil Pangkalpinang 4 yang meliputi seluruh Kecamatan Gerunggang. Kemudian oleh KPU Kota Pangkalpinang, Sumardan calon nomor urut 4 yang juga dengan perolehan 1.198 suara ditetapkan sebagai calon terpilihnya.
Ketiga, keputusan calon terpilih tersebut yang dilakukan di dalam rapat pleno terbuka untuk umum dengan dihadiri seluruh anggota KPU Kota Pangkalpinang, Badan Pengawas Pemilu Kota Pangkalpinang, Saksi-saksi dari Partai Politik Peserta Pemilu di tingkat Kota Pangkalpinang beserta para stakeholders, ditetapkan dengan suara terbanyak mirip votting dengan proporsi 3 (tiga) berbanding 2 (dua), (Perkaranews,04/05).
Hal ini tentu akan memunculkan banyak prasangkaan yang bersifat negatif bagi KPU Kota Pangkalpinang, yang harus dihadapi sebagai konsekuensi dari keputusan yang bernuansa kontroversi ini.
Sejak selesainya rekapitulasi di Tingkat PPK Kecamatan Gerunggang hal-hal seperti ini telah menjadi perhatian serius dari masyarakat Kota Pangkalpinang bukan hanya pada persoalan siapa calon terpilih yang ditetapkan oleh KPU Kota Pangkalpinang. Akan tetapi juga menyangkut bagaimana proses penetapannya itu bersesuaian dengan regulasi yang ada.
Hal ini berimplikasi salah satunya kepada persoalan hukum baik Etik ataupun Tata Usaha Negaranya. Sebagai perbandingan, Keputusan KPU Kota Pangkalpinang terkait untuk melaksanakan dan membatalkan Pemungutan dan Penghitungan suara Ulang (PSU) yang menuai protes keberatan dari masyarakat dengan membuat pengaduan permasalahan Etik ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) .
Hal-hal demikian tersebut di atas menunjukan dinamika yang tinggi terkait pandangan atau perspektif yang digunakan di dalam mengambil keputusan itu, di antaranya adalah pandangan atau paradigma di dalam keputusan KPU Kota Pangkalpinang yang memunculkan dan menumbuhkan norma hukum TPS (tempat Pemungutan suara) sebagai basis pembeda di dalam menentukan calon terpilih.