KORANBABELPOS.ID.- Lagi-lagi api dalam sekam bagi warga Bangka Belitung (Babel). Pesangon bagi karyawan pabrik sawit dan smelter lagi-lagi tidak serta merta cair. Diblokirnya rekening pabrik serta smelter, membuat pihak perusahaan kelimpungan untuk bayar pesangon.
Khusus nasib 59 karyawan smelter, saat ini ada 59 karyawan --10 orang yang berasal dari luar daerah--, masih menunggu pesangon. Soalnya, meski PHK sudah dilakukan, namun pesangon mereka hingga kini belum cair karena rekening perusahaan masih diblokIR Kejagung RI terkait kasus Tipikor tata niaga timah 2015-2022.
''Kalau ada peluang bantu kami Bang,'' ujar seorang karyawan korban PHK.
BACA JUGA:Api Dalam Sekam di Bangka Belitung? PHK dari Smelter & Sawit
Para karyawan yang masih memperjuangkan hak-haknya hingga hari ini masih terus berjuang untuk mendapat pesangon. Bahkan rencana hari ini mereka ke Disnaker Babel.
Belum lagi urusan pesangon karyawan smelter tertunggak, kini muncul pula karyawan dari pabrik sawit yang stop beroperasi karena rekening perusahaan diblokir Kejagung dan diduga terkait kasus Tipikor timah. PHK sudah dilakukan, namun untuk pesangon tampaknya tak jauh beda dengan nasib para karyawan melter. Ada sekitar hampir 650-an karyawan yang sudah di PHK namun belum terima pesangon.
BACA JUGA:Korban PHK Smelter dan Pabrik Sawit, Pesangon Berharap dari Rekening yang Diblokir Kejagung?
Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Agus Afandi menyatakan, untuk pabrik dan perkebunan sawit saja, jumlah yang terancam PHK bisa bisa menyentuh angka 700 orang dari 1 grup saja.
''Dari satu grup, MAL 323 orang, SPBU 14 orang, MAS 15 orang, MHL 312 orang, lalu MBE 16 orang. Ini dari satu grup perkebunan saja,'' ujar Agus kepada Babel Pos, kemarin, 26 Mei 2024.
Ditambah lagi dari 5 smelter yang tengah bermasalah hukum, itu diperkirakan 611 orang terancam PHK. Dari jumlah itu, 182 orang sudah terkena PHK yhang berasal dari 2 smelter. Kalau kita tambahkan ada pula PHK dari Kapal Isap Produksi (KIP) 20 orang,'' ujar Agus lagi.
BACA JUGA:600 Karyawan PT MHL & CV MAL di PHK
Khusus untuk yang dari sawit ujar Agus, pihaknya Disnaker akan terus memantau dengan melihat kemungkinan penyaluran tenaga kerja itu ke pihak-pihak yang justru melakukan penerimaan.
Seperti dilansir sebelumnya, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) benar-benar tidak sedang baik-baik saja. Kasus dugaan Tipikor timah 2015-2022 yang seperti tak berujung --sudah 7 bulan berjalan, belum ada tanda-tanda akan mulai sidang--.***