Putusan Kasasi Tanam Pisang Tumbuh Sawit, Turun, Marwan akan Melawan!
H Marwan-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Eksekusi kasus tipikor tanam pisang tumbuh sawit secara administratif bakal berakhir. Soalnya pihak JPU dari Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Babel) telah menerima relaas dari Pengadilan Tipikor Kota Pangkalpinang atas pemberitahuan isi putusan kasasi untuk terdakwa Ari Setioko (bos PT Narina Keisha Imani atau NKI), H Marwan (mantan Kadishut Babel) dan Ricki Nawawi (PNS).
Surat yang diterima tanggal 13 November 2025 nomor 9117 K/Pid.Sus/2025 jo. Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pgp. Adapun vonis hukuman yang akan dijalani oleh ke 3 terdakwa:
1) Ari Setioko dengan penjara selama 8 tahun, denda Rp 400 juta subsidair kurungan 4 bulan. Juga bos pidana uang pengganti Rp 3.750.000.000 dengan subsidair 3 tahun penjara.
2) H Marwan SAg, dengan pidana penjara 6 tahun, denda 300 juta subsidair kurungan 3 bulan.
3) Ricki Nawawi dengan pidana 5 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.
“Surat tersebut telah diterima pihak JPU di Kejaksaan Negeri Pangkalpinang. Dengan begitu, berarti pihak JPU sesuai SOP akan segera melaksanakan eksekusi terhadap para terdakwa. Teknis eksekusi ada di Kejaksaan Negeri Pangkalpinang,” kata kasi penkum Kejaksaan Tinggi Babel, Basuki Raharjo.
Sementara sebelumnya, 2 terdakwa lainnya sudah sudah terlebih dahulu menjalani eksekusi penjara. Yakni Dicky Markam dan Bambang Wijaya. Dimana Dicky Markam divonis pidana penjara 5 tahun, denda Rp 300 juta subsidair kurungan 3 bulan. Sedangkan Bambang Wijaya pidana penjara 3 tahun, denda Rp 300 juta subsidair kurungan 3 bulan. Keduanya dinilai terbukti melanggar pasal 3 sebagaimana dakwaan subsidair.
Dengan vonis dan eksekusi ini, merupakan badai besar bagi para terdakwa. Soalnya, di tingkat Pengadilan Tipikor Kota Pangkalpinang, majelis hakim yang diketuai Sulistiyanto Rokhmad Budiarto, beranggota Dewi Sulistiarini dan M Takdir telah memvonis bebas para terdakwa dalam kasus pemanfaatan hutan di Desa Labu Air Pandan dan Kotawaringin, Bangka, seluas 1.500 hektar tahun 2017 sd 2023 itu. Dalam vonis dinyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair - subsidair.
Namun, JPU melakukan kasasi. Dan Mahkamah Agung menganulir bebasnya para terdakwa.
Marwan akan Tetap Melawan
Jika eksekusi terhadap 2 terdakwa sebelumnya berjalan mulus, tampaknya untuk eksekusi tahap kedua ini akan ada perbedaan suasana. Pasalnya salah satu terdakwa H Marwan -secara tegas- akan melakukan perlawanan hingga titik darah penghabisan.
Bilamana 3 perusahaan sawit dan mantan Gubernur Babel, Elzaldi Rosman belum kunjung dilakukan penyidikan yang sama oleh Pidsus Kejati Babel. Aksi nekad mantan Kadishut Babel itu, karena fakta persidangan selama ini telah mengungkap secara nyata peran masing-masing pihak tersebut.
Mulai dari adanya penandatanganan MoU oleh Gubernur Erzaldi Rosman, adanya praktik jual beli ilegal hingga perambahan atas hutan di Desa Labu Air Pandan dan Kotawaringin, Bangka, seluas 1.500 hektar.
“Fakta persidangan telah nyata kalau kami (selaku birokrasi.red) hanya sebatas melaksanakan perintah setelah adanya penandatanganan MoU oleh Gubernur. Logika sederhana, andai tidak ada MoU itu tentu tak akan ada perkara hukum seperti ini. Kami tak rela kalau dijadikan tumbal hukum, tetapi seret semuanya ke meja hukum seperti kami ini semua,” tegasnya Ketika dihubunghi BABELPOS.