Api Dalam Sekam di Bangka Belitung? PHK dari Smelter & Sawit

Minggu 26 May 2024 - 21:48 WIB
Reporter : Tim
Editor : Syahril Sahidir

Ironisnya, dari 59 karyawan itu hanya sekitar 10 orang yang berasal dari luar daerah, sementara sisanya putra warga Bangka Belitung yang berada dalam usia produktif, dan rata-rata keluarga muda.

BACA JUGA:PHK 600-an Karyawan Sawit, Pesangon Macet?

''Ku ni bini nek lahiran, Bang.  Jadi berharap biaya e dari pesangon itulah,' jar salh satu diantaranya.

Namun, belum didapat nasib karyawan dari smelter lain soal terhambatnya pesangon pekerja smelter ini, apakah pesangon  sudah ibayar atau belum, mengingat rekening perusahaan dari smelter yang bermasalah itu rata-rata diblokir pihak Kejagung.

Belum lagi urusan pesangon karyawan smelter tertunggak, kini muncul pula karyawan dari 2 pabrik sawit yang stop beroperasi karena rekening perusahaan diblokir Kejagung dan diduga terkait kasus Tipikor timah.  PHK sudah dilakukan, namun untuk pesangon tampaknya tak jauh beda dengan nasib para karyawan melter.  

Ada sekitar 600-an karyawan yang sudah di PHK namun belum terima pesangon.

bagian HRD pabrik yang dicoba dihubungi BABELPOS.ID. menolak menjawab.

Pengacara perusahaan, Johan Adhi Ferdian, dari J.A. Ferdian & Partnership Attorneys selaku Kuasa Hukum PT. Mutiara Hijau Lestari, PT. Mutiara Arung Samudera, PT. Bakti Putra Babel, dan CV. Mutiara Alam Lest menyatakan soal pesangon, hingga saat ini belum dapat dilakukan karena rekening perusahaan masih diblokir pihak Kejagung RI.

''Sehubungan dengan permasalahan yang sedang dihadapi oleh perusahaan klien kami saat ini, maka  Sehubungan dengan permasalahan yang sedang dihadapi oleh perusahaan klien kami saat ini, maka melalui surat ini kami menginformasikan bahwa dengan sangat terpaksa melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap para Pekerja/Karyawan pada perusahaan tersebut diatas efektif per tanggal 17 Mei 2024,'' ujar Johan.

BACA JUGA:Dua Pabrik Sawit Tetap Ambil Jalan Berat, PHK 600-an Karyawan!

Beberapa poin intinya dikemukakan Johan:

1. Sehubungan dengan permasalahan yang sedang dihadapi oleh perusahaan klien kami saat ini, maka melalui surat ini kami menyampaikan bahwa permintaan bapak PJ Gubernur pada Rapat Terbatas pada tanggal 13 Mei 2024 tidak dapat kami laksanakan.

2. Bahwa, sesuai intruksi manajemen perusahaan menyatakan berhenti untuk memproduksi dan melakukan pembelian TBS (Tandan Buah Segar) Sawit dari masyarakat sampai dengan pemblokiran rekening perusahaan dibuka kembali. 

3. Bahwa, sesuai instruksi manajemen perusahaan, dengan ini kami menginformasikan bahwa dengan sangat terpaksa akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap para Pekerja/Karyawan pada perusahaan

tersebut diatas efektif per tanggal 17 mei 2024.

4. Adapun karyawan yang terdampak PHK ini secara umum berjumlah kurang lebih 600 (enam ratus) orang.

Kategori :