Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Tanam Pisang Tumbuh Sawit Kini Berbuah Penjara, Basuki: Ekeskusi Tunggu Petikan

Basuki Raharjo-screnshot-

KORANBABELPOS.ID.- Pil pahit itu akhirnya harus ditenggak juga. Jika sebelumnya 3 orang divonis penjara di tingkat kasasi, kini giliran mantan Kepala Dinas Kehutanan Pemprov Bangka Belitung (Babel) H Marwan SAg, harus ikut menelan pil pahit itu. 

Hakim MA membatalkan vonis bebasnya.

Websites Mahkamah Agung (MA) terungkap, majelis hakim mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan membatalkan vonis bebas yang diterima Marwan. Melalui putusan Nomor 9117 K/PID.SUS/2025 tertanggal 24 Oktober 2025, MA memutuskan Marwan bersalah dan menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Vonis dibacakan Jumat, 24 Oktober 2025, oleh majelis hakim MA masing-masing, Dr. Prim Haryadi (ketua majelis), beranggota hakim Dr. Agustinus Purnomo Hadi dan Prof. Dr. Yanto dengan panitera pengganti Dr. Amiruddin Mahmud.  Sebelumnya sudah 3 terdakwa yang telah divonis penjara MA. Yakni Ari Setioko bos PT Narina Keisha Imani (NKI) dan 2 PNS Dinas Kehutanan, Dicky Markam dan Bambang Wijaya. 

Ari Setioko divonis dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp 400 juta subsidair kurungan 4 bulan. Ia juga dikenakan dengan pidana uang pengganti Rp 3.750.000.000 dengan subsidair 3 tahun penjara.  Putusan ini dibacakan pada 14 Oktober 2025. 

Majelis menjerat terdakwa dengan pasal 2 ayat (1) sebagaimana dakwaan kesatu. “Mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum, batal JF, mengadili sendiri, terbukti pasal 2 ayat (1) sebagaimana dakwaan kesatu,” demikian isi putusan.

Sementara itu vonis penjara berbeda diketuk palu kepada 2 terdakwa PNS Dinas Kehutanan. Dicky Markam divonis dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp 300 juta subsidair kurungan 3 bulan. Sedangkan Bambang Wijaya pidana penjara 3 tahun, denda Rp 300 juta subsidair kurungan 3 bulan. Pasal yang dijerat kepada 2 PNS ini adalah terbukti pasal 3 sebagaimana dakwaan subsidair.  

Terpisah Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Basuki Raharjo, membenarkan adanya vonis tersebut. Hanya saja pihaknya belum menerima petikan hasil putusan tersebut. 

“Kita lihat di websites baru 4 orang yang keluar hasil putusanya. Sisanya kita telusur belum muncul,” kata Basuki.

Disinggung terkait eksekusi, menurutnya saat ini belum bisa dilaksanakan. 

“Kan petikan lengkapnya belum kita terima. Tunggu dulu, hasil lengkapnya bagaimana ya,” tukasnya. 

Untuk diketahui di tingkat Pengadilan Tipikor Kota Pangkalpinang, majelis hakim yang diketuai Sulistiyanto Rokhmad Budiarto, beranggota Dewi Sulistiarini dan M Takdir telah memvonis bebas terdakwa perkara pemanfaatan hutan di Desa Labu Air Pandan dan Kotawaringin, Bangka, seluas 1.500 hektar tahun 2017 sd 2023. (29/4). 

Dalam vonis dinyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair - subsidair.  Membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair – subsidair tersebut. 

Memerintahkan terdakwa untuk dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. Menyatakan perkara ini tidak terbukti sebagai tindak pidana korupsi, melainkan telah terbukti melakukan tindak pidana perambahan hutan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan