KEMENDIKBUDRISTEK menjawab isu polemik kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT).
-------------
DIREKTUR Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Ristek Dikti) Abdul Haris mengungkapkan bahwa hanya 3,7 persen mahasiswa baru yang mendapatkan UKT golongan tinggi.
Hal ini disampaikannya pada Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi X pada Selasa, 21 Mei 2024 di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta.
Pada kesempatan tersebut, Haris memaparkan sejumlah data terkait penerapan UKT yang dinilai terlalu tinggi dan memberatkan mahasiswa imbas kebijakan terbaru, yakni Permendikbud No. 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Perguruan Tinggi Negeri.
Haris menjelaskan bahwa kebijakan tersebut menerapkan azas berkeadilan dan inklusivitas.
BACA JUGA:Protes Mahasiswa Mengalir, Polemik UKT PTN
Dengan begitu, UKT masih menggunakan sistem bertingkat atau besarannya bervariasi untuk mengakomodasi keberagaman latar belakang ekonomi mahasiswa.
Selain itu, Kemdikbud mewajibkan setiap kampus menyediakan kelompok UKT 1 (Rp500.000) dan UKT 2 (Rp1.000.000).
Haris membeberkan, mahasiswa yang mendapatkan UKT rendah ini mencapai 29,2 persen.
Angka ini semakin meningkat dari tahun lalu, yakni sebanyak 24,4 persen.
Sedangkan untuk mahasiswa yang mendapatkan golongan UKT menengah (kelas 3-7) pada tahun ini mencapai 67,10 persen.
Haris menegaskan bahwa secara keseluruhan, proporsi mahasiswa yang ditempatkan pada kelompok tertinggi (kelas UKT 8-12) sangat kecil.
"Data menunjukkan hanya sekitar 3,7 persen," ungkapnya.
BACA JUGA:Puluhan Mahasiswa Ditangkap Polisi Texas, Buntut Demo Anti Israel