KORANBABELPOS.ID.- Adalah Senin 20 Mei 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 6 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
Salah satu yang diperiksa adalah:
1) SHD selaku Staf Khusus Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2019 s/d 2020.
2) TDH selaku Direktur Utama PT Ekspress Transportasi Antarbenua.
3) MWM selaku Komisaris Independen.
4) MZ selaku Kepala Kantor Cabang PT Bank Mandiri Tbk Koba.
5) FF selaku pihak swasta.
6) AM selaku pihak swasta.
BACA JUGA:Korban PHK Smelter dan Pabrik Sawit, Pesangon Berharap dari Rekening yang Diblokir Kejagung?
Adapun ke 6 orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk.
''Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,'' ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.
Hingga saat ini, Kejagung masih massif memeriksa beberapa pihak.
Beberapa Bulan Berjalan
Meski pengusutan dugaan Tipikor ini hamper 6 bulan berjalan, namun penghitungan efektif kerugian negara versi lembaga resmi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) hingga saat ini belum dilansir pihak Kejagung,
"Soal perhitungan kerugian keuangan negara kami masih dalam proses penghitungan. Formulasinya masih kami rumuskan dengan baik dan BPKP maupun dengan para ahli."