Demikian dismapaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi.
BACA JUGA: Pejabat ESDM Babel Terus Diperiksa Kejagung, Siapa Susul Amir Syahbana Cs?
Diakui, penghitungan Rp 271 triliun adalah perhitungan dari sisi ahli lingkungan. Namun Kuntadi mengaku nanti akan mengumumkan jika BPKP usai melakukan penghitungan.
Perdebatan Rp 271 Triliun
Media ini, sempat mengangkat soal kerugian negara ini, ketika Kejagung RI sudah merilis tersangka ke 11 dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tata niaga timah. Soalnya, hingga saat itu angka atau perhitungan kerugian negara sendiri belum ada rilis Kejagung yang juga menunggu perhitungan dari lembaga resmi seperti dari BPK (Badan Pengawas Keuangan) atau BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan).
Saat penetapan dan penahanan 5 tersangka, Jumat 16 Februari 2024, kerugian negara menurut pihak kejagung masih dalam penghitungan. Hanya saja perbuatan para tersangka dinilai mengakibatkan kerugian keuangan negara yang dalam proses penghitungannya melebihi kerugian negara dari perkara korupsi lain seperti PT ASABRI dan Duta Palma.
Untuk diketahui, kerugian negara dalam kasus Tipikor PT ASABRI itu Rp 22,78 Triliun.
BACA JUGA:Buntut Pemblokiran Rekening Pabrik Sawit oleh Kejagung, PT MHL Bakal PHK Seluruh Karyawan
(Dan angka itu adalah angka kerugian negara terbesar saat ini, diluar kerugian lingkungan seperti dugaan Tipikor timah sekarang ini).
Ketika penahanan terhadap 2 tersangka berikutnya, Sabtu 17 Februari 2024, juga kembali disebutkan perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara yang tidak sedikit dan hingga saat ini juga Tim Penyidik masih menunggu hasil perhitungannya.
Selanjutnya, Senin sore, 19 Februari 2024, Kejagung melalui Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi, kembali menetapkan tersangka yaitu RL (Rosalina) selaku General Manajer PT Tinindo Internusa. Kerugian negara juga belum dicantumkan karena masih menunggu penghitungan dari lembaga negara sesuai ketentuan.
Hanya soal ini pihak kejagung menghadirkan ahli lingkungan sekaligus akademisi dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof. Bambang Hero Saharjo, yang melansir bahwa nilai kerugian ekologis atau kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat penambangan timah di Babel ini, yaitu Rp271.069.688.018.700.
Belum keluarnya perhitungan versi BPKP, membuat perhitungan ahli versi BPKP itulah yang jadi patokan public.***