Nasib 'Pemain' Tambang Illegal di Lubuk, Tersangka Bakal Rame?
Beberapa Unit Alat Berat yang Diamankan.-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Kepastian kasus penangkapan 64 unit alat berat di penambangan illegal Sarang Ikan dan Nadi, Lubuk, Bangka Tengah (Bateng), tetap berlanjut ke penyidikan dan bakal adanya tersangka, akhirnya benar-benar hanya tinggal Waktu. Akan adanya pejabat serta kalangan cukong jadi tersangka, juga bakal terkuak di tahun 2026 ini.
Soalnya, kasus ini dinilai merugikan negara yang mengarah ke tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan rincian Kawasan Sarang Ikan dirambah seluas 262,85 hektar dan Desa Nadi 52,63 hektar. Potensi kerugian negara dari aktivitas ilegal itu mencapai Rp 12,9 triliun.
Sederet nama yang sudah diperiksa dan masih berstatus saksi selaku terduga pemilik alat berat adalah, masing-masing Herman Fu, Sofyan, Aloysius, H Toni, Frengky, Tajudin, Hari alias Athian, Iben, Toyo, Dong, dan nama baru --yang konon pemilik 2 unit yang turut diamankan Satgas Penertiban Hutan (PKH)-- berinisial H alias HK.
Tak hanya itu, ada juga dari kalangan pejabat Dinas Kehutanan Bangka Belitung (Babel) Babel yang terus diperiksa intensif dan massif oleh penyidik, seperti Bambang Trisula dan Mardiansyah (mantan KPH Sembulan). Hingga saat ini, semuanya masih berstatus saksi?
Dari mana indikasi kasus ini pasti berlanjut ke penyidikan dan bakal ada tersangka?
Di sini terkuak dari pernyataan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Babel yang juga mantan Penyidik Lembaga anti rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Adi Purnama. Ia menyatakan, dari penggeledahan yang dilakukan di 4 tempat, telah berlangsung di 4 tempat. Yakni Sungailiat (kediaman Herman Fu), Pangkalpinang, Bangka Tengah dan Bangka Selatan.
"Kita sudah lakukan penggeledahan tapi tidak bisa saya sebutkan dimana saja letak posisinya. Yang jelas di 4 wilayah tersebut kita telah menyita berupa benda dan barang yang memiliki dugaan keterkaitan dengan tindak pidana yang sedang kami tangani itu," ujarnya.
Banyak hal yang belum bisa dicuatkan dalam kasus ini karena menyangkut kepentingan penyidikan yang sedang berlangsung.
"Memang terkait uang tidak ada penyitaan sama sekali. Namun ada penyitaan barang bukti yang kami anggap barang bukti ini terkait tindak pidana yang sedang kami tangani. Guna untuk pembuktian di muka sidang nantinya," tegasnya.***