Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Indikasi Kasus Perintangan Tipikor Timah, dari Babel 'Main Sendiri'?

Terdakwa Tian Bahtiar-screnshot-

KORANBABELOS.ID.- Tampaknya indikasi perintangan penyidikan Tipikor Timah yang sempat juga membuat kegiatan di Bangka Belitung (Babel) khususnya Pulau Bangka, tidak terkait dengan salah satu terdakwa Direktur Non Aktif Jak TV, Tian Bahtiar.  Soalnya, terdakwa satu ini lebih banyak ke hal-hal yang hanya terkait pemberitaan.

Sementara dari Babel, ada kegiatan unjuk rasa hingga seminar yang pembiayaannya langsung dari terdakwa Marcella Santoso.  Karena itu pula saksi-saksi yang dimintai keterangan oleh Kejagung RI adalah mereka yang berhubungan dengan Marcella Santoso.  

Seperti diketahui, ada 4 terdakwa yang terseret dalam perintangan perkara Tipikor Tata Niaga Timah di IUP PT Timah 2015-2022.  Mereka masing-masing advokat Marcella Santoso dan Junaidi Saebih, Direktur Non Aktif Jak TV Tian Bahtiar, dan Bos Buzzer M Adhiya Muzakki.

Penasihat Hukum Tian Bahtiar mengklaim, bahwa kliennya hanya melaksanakan kegiatan jurnalistik dan riset media secara profesional. Tidak ada niatan sedikitpun dari proses jurnalistik, pemberitaan, podcast maupun seminar yang melibatkan Tian Bahtiar untuk merintangi, menghalangi apalagi menggagalkan proses hukum.

Dan Tian juga bukan bertindak sendiri, melainkan terkait dengan perusahaan.  Seperti keterangan saksi Feynita Susilo. Tian turun merekam kegiatan sebagai bentuk kerja jurnalistik yang mewakili kantornya, bukan secara pribadi.

Begitu juga keterangan saksi Indah Kusuma yang menyatakan pembayaran termasuk invoice diajukan dan diterima oleh pihak kantor Tian bukan pribadi.  Jadi, tidak ada motif mencari keuntungan pribadi atas pemberitaan, podcast, dan seminar yang diselenggarakan. 

Seperti diketahui, Tian ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi Kejagung dalam penyidikan kasus korupsi komoditas timah dan impor gula di Kementerian Perdagangan.  Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar --saat itu--, menyatakan ada peran dalam kasus ini. Tian Bahtiar diduga melakukan permufakatan jahat dengan Marcella Santoso dan Junaedi Saibih untuk mengganggu penanganan perkara.

Bagaimana kaitan antara oknum-oknum dari Babel dalam kasus ini?  

Tampaknya banyak yang langsung berurusan dengan terdakwa Marcella Santoso.  Apakah yang dari Babel akan dipanggil juga bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta?  Belum diketahui.  Hanya saja, beberapa diantaranya sudah dipanggil sebagai saksi oleh Kejagung saat kasus ini dalam penyidikan.***

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan