Kemendikbudristek Tegaskan Soal Pramuka, Masih Eks-Kul Wajib?

Senin 01 Apr 2024 - 22:25 WIB
Reporter : tim
Editor : Syahril Sahidir

EKSTRAKURIKULER Pramuka tidak dihapus dalam Kurikulum Merdeka.

-------------

HAL itu ditegaskan oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Pramuka dipastikan tetap menjadi ekstrakurikuler wajib disediakan oleh satuan pendidikan.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo menegaskan bahwa setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah wajib menyediakan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka.

Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler.

BACA JUGA:Pembelajaran Diferensiasi dalam Pembinaan Kepramukaan

Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka juga mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan.

 “Permendikbudristek 12/2024 tidak mengubah ketentuan bahwa Pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah. Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu Pramuka,” ujar Anindito di Jakarta, dalam keterangan resmi.

Sejak awal, kata dia, Kemendikbudristek tidak memiliki gagasan untuk meniadakan Pramuka.

Adapun Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 justru menguatkan peraturan perundangan dalam menempatkan pentingnya kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan.

Dalam praktiknya, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 hanya merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan, menjadi tidak wajib.

Namun demikian, jika satuan pendidikan akan menyelenggarakan kegiatan perkemahan, maka tetap diperbolehkan. Selain itu, keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler juga bersifat sukarela.

“UU 12/2010 menyatakan bahwa gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis. Sejalan dengan hal itu, Permendikbudristek 12/2024 mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, bersifat sukarela,” papar Anindito.

Isi Peraturan Mendikbudristek 

Kategori :

Terkini

Jumat 05 Jul 2024 - 23:38 WIB

Warna Keren Samsung Galaxy S24 FE

Jumat 05 Jul 2024 - 23:37 WIB

Xiaomi Siapkan MIX Flip

Jumat 05 Jul 2024 - 23:32 WIB

Rilis Lagu Kolaborasi "Nada-Nada Cinta"

Jumat 05 Jul 2024 - 23:26 WIB

Ungkap Kisah Cinta dengan Halle Berry