Kementerian ESDM Bekukan 190 Perusahaan Tambang, Termasuk 14 Perusahaan di Babel
Ilustrasi-screnshot-
SEBANYAK 14 perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dibekukan operasionalnya oleh pihak Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
-----------------
JUMLAH itu merupakan bagian dari 190 perusahaan yang dibekukan di seluruh Indonesia. Alasan pembekuannya, karena perusahaan itu belum memenuhi kewajiban penempatan jaminan reklamasi (Jamrek).
Dasar hukum pengenaan sanksi itu adalah surat peringatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang.
Surat itu dilansir oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) yang mengeluarkan surat bernomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 tertanggal 18 September 2025. Surat berisi sanksi penghentian sementara kegiatan penambangan bagi 190 perusahaan --termasuk 14 perusahaan di Babel -- yang tercantum dalam lampiran, karena belum memenuhi kewajiban penempatan jaminan reklamasi sesuai ketentuan.
"Kepada Pemegang IUP diberikan Sanksi Penghentian Sementara Kegiatan Penambangan," tulis Kementerian ESDM dalam surat resmi itu.
Urutan Surat Peringatan
1) Peringatan pertama, 10 Desember 2024
2) Peringatan kedua, 16 Mei 2025
3) Peringatan ketiga, 5 Agustus 2025.
Dalam Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang, mewajibkan IUP dan IUPK menyediakan jaminan reklamasi serta pascatambang. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, perusahaan dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin.
Aturan tersebut juga mempertegas kewajiban dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara.
Berikut 14 Perusahaan di Babel yang Dikenakan Sanksi Sementara:
1. CV Harapan Muda Perkasa – Bangka Belitung (Mineral)