"Kita tidak bisa pungkiri bahwa bijih timah sampai saat ini masih menjadi sumber ekonomi utama bagi masyarakat dalam menjalankan roda kehidupan mereka," ujarnya.
Bupati mengatakan, pengajuan lahan seluas 6.545,11 hektare untuk dijadikan WPR itu bukan tanpa alasan karena masih memiliki potensi yang sangat besar secara ekonomi bagi masyarakat.
"Kami mengajukan WPR itu berikut dengan data potensi yang beragam mulai dari granit, timah, pasir kuarsa, tanah uruk dan tanah liat," ujarnya.
Menurut Bupati, pengajuan WPR berikut dengan segala potensinya itu sudah dilakukan dengan pengkajian yang sangat matang.
Bupati menyebutkan awalnya diajukan WPR itu seluas 7.000 hektare ke Kementerian ESDM melalui surat resmi dan mendapat jawaban namun luas wilayahnya minta direvisi kembali.
"Setelah kami revisi sesuai dengan permintaan maka diajukan kembali seluas 6.545,11 hektare, namun sampai hari ini belum ada jawaban atas revisi tersebut," ujarnya.***